Surabaya, WartaNuswantara.com — Upaya memberantas peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan kembali diperkuat melalui penandatanganan kerja sama antara Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur. Namun di balik seremoni tersebut, tantangan implementasi di lapangan menjadi sorotan yang tak kalah penting.
Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur ini dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi serta seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Timur pada 21 April 2026.


Penandatanganan kesepakatan lesepahaman dan perjanjian antara DitJenPas dan Kepala BNNP jatim untuk memerangi Narkoba di Lapas
Penandatanganan perjanjian kerja sama disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus pencegahan peredaran gelap narkotika di dalam lapas dan rumah tahanan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menutup seluruh celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik ilegal tersebut. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk keseriusan institusinya dalam memperkuat integritas sistem pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, menilai kolaborasi lintas sektor menjadi kunci menghadapi kompleksitas peredaran narkotika, khususnya di lingkungan tertutup seperti lapas. Menurutnya, sinergi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas deteksi dini serta penindakan.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan pembacaan ikrar “bersih dari narkoba” oleh seluruh kepala UPT Pemasyarakatan. Ikrar tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah simbolik seperti ikrar dan seremoni kerja sama perlu diikuti dengan penguatan sistem pengawasan yang lebih konkret. Permasalahan klasik seperti keterbatasan sumber daya manusia, overkapasitas lapas, hingga potensi penyalahgunaan wewenang dinilai masih menjadi celah yang harus dibenahi secara serius.
Sebagai bagian dari upaya nyata, dilakukan pula pemusnahan 441 unit telepon genggam hasil razia di berbagai UPT Pemasyarakatan. Barang-barang tersebut selama ini kerap digunakan sebagai sarana komunikasi ilegal yang berpotensi mendukung peredaran narkoba dari dalam lapas.
Langkah pemusnahan ini diapresiasi sebagai bentuk tindakan tegas. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal, mengingat masih ditemukannya ratusan perangkat komunikasi terlarang di dalam fasilitas pemasyarakatan.
Ke depan, keberhasilan kerja sama ini akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan di lapangan. Tidak hanya dalam bentuk razia rutin, tetapi juga reformasi sistem pengawasan, peningkatan integritas petugas, serta pemanfaatan teknologi untuk menutup celah peredaran narkotika.
Dengan demikian, kolaborasi antara Ditjenpas dan BNN tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan diuji melalui sejauh mana kebijakan tersebut mampu menekan peredaran narkoba secara nyata di dalam lembaga pemasyarakatan. (Red).














