DKI Jakarta, WartaNuswantara.com — Pemerintah Provinsi Jakarta resmi memulai penerapan program pemilahan sampah langsung dari rumah tangga mulai Minggu (10/5/2026). Kebijakan tersebut menjadi langkah darurat untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi yang kini berada dalam kondisi kritis akibat lonjakan volume sampah ibu kota.
Gubernur Pramono Anung menyatakan, pola lama pengelolaan sampah dengan hanya mengandalkan pembuangan ke tempat akhir sudah tidak lagi relevan dengan kondisi Jakarta saat ini. Timbunan sampah di Bantargebang bahkan disebut telah mencapai sekitar 55 juta ton dan memicu ancaman lingkungan serius, termasuk beberapa insiden longsoran sampah akibat penumpukan yang tidak terkendali.
“Kita sudah tidak mungkin lagi mengandalkan pola lama untuk menimbun semua sampah di Bantargebang,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Gereja Katedral Jakarta, Sabtu (9/5/2026).
Program tersebut mewajibkan masyarakat mulai memilah sampah organik, anorganik, dan residu sejak dari lingkungan rumah masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang selama ini langsung dikirim ke Bantargebang tanpa proses pemisahan.
Pemerintah Provinsi Jakarta juga menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan untuk memperkuat edukasi dan pengawasan program tersebut. Sosialisasi dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan unsur masyarakat hingga tokoh agama.
Salah satu tokoh agama yang diharapkan turut menggerakkan kesadaran publik ialah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. Pemprov menilai pendekatan moral dan keagamaan menjadi faktor penting agar masyarakat disiplin melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah.
Pengamat lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Nurhadi Santoso, menilai langkah Jakarta dapat menjadi contoh penting bagi daerah lain di Indonesia. Menurutnya, persoalan sampah bukan lagi sekadar isu kebersihan kota, melainkan ancaman ekologis dan kesehatan masyarakat yang harus ditangani dari sumber utama.
“Jika rumah tangga mulai memilah sampah sejak awal, maka beban TPA akan turun drastis. Daerah lain seharusnya tidak menunggu kondisi darurat seperti Bantargebang untuk mulai bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu segera membangun sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat, termasuk memperkuat bank sampah, pengolahan kompos, hingga ekonomi sirkular yang melibatkan warga.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui juru bicara Kementerian Lingkungan Hidup menyebut kebijakan Jakarta dapat menjadi model nasional dalam menghadapi krisis sampah perkotaan yang terus meningkat setiap tahun.
Pemerintah pusat mendorong seluruh kepala daerah untuk mulai menerapkan kebijakan serupa secara bertahap dengan menyesuaikan kondisi wilayah masing-masing. Menurut pemerintah, pengolahan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir, melainkan harus dimulai dari perubahan perilaku masyarakat di tingkat rumah tangga.
“Gerakan memilah sampah dari rumah merupakan fondasi utama menuju pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan. Jika dilakukan serentak oleh daerah-daerah di Indonesia, dampaknya akan sangat besar terhadap pengurangan pencemaran dan beban TPA nasional,” kata perwakilan kementerian tersebut.
Kebijakan Jakarta ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan sampah perkotaan telah memasuki fase mendesak. Di tengah meningkatnya jumlah penduduk dan konsumsi masyarakat, pengelolaan limbah berbasis rumah tangga dinilai menjadi solusi jangka panjang yang tidak lagi bisa ditunda oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. (Red).
















