Menu

Dark Mode
Pasca-Terima SK, Kesatuan Buruh Marhaenis Lamongan Siap Jadi Jembatan Aspirasi dan Tolak Regulasi Merugikan Buruh Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab

Berita Terkini

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

badge-check


					Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang pria berinisial IDK (27), warga Kecamatan Paciran.

Kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Brondong. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap terduga pelaku pada **Jumat, 22 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB** di kawasan pinggir jalan Lingkungan Jompong, Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan.

Kasatresnarkoba Polres Lamongan melalui Kasihumas Polres Lamongan, **IPDA M. Hamzaid, S.Pd**, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh cukup informasi dan melakukan pendalaman terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 0,43 gram, satu plastik warna hitam, tiga plastik bekas bungkus tisu, satu tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor berwarna putih.

Dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini adalah peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Tersangka diduga terlibat dalam aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika sehingga dilakukan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Lamongan.

Atas dugaan perbuatannya, IDK dijerat dengan **Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**, atau **Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana**.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang dinilai dapat merusak kesehatan masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.

“Peredaran narkotika merupakan musuh bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegas IPDA M. Hamzaid.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Lamongan dalam menekan angka peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan

12 September 2026 - 13:20 WIB

Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon

21 August 2026 - 19:01 WIB

Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu

21 August 2026 - 03:22 WIB

Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot

20 August 2026 - 11:23 WIB

Ilham Al Haqqi Resmi Tempuh Tahap Baru Profesi Advokat, Angga Pranata Lawfirm Sampaikan Ucapan Selamat

13 August 2026 - 07:10 WIB

Trending on Berita Terkini