Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS
LAMONGAN, wartanuswantara.com – Dugaan masih berlangsungnya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali memantik sorotan. Di tengah komitmen pemerintah menghadirkan pendidikan yang gratis dan berkualitas, munculnya informasi mengenai penjualan LKS yang diduga difasilitasi sekolah dinilai menjadi ironi yang harus segera ditindaklanjuti.
Aktivis pemerhati pendidikan Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, yang juga bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melakukan pengawasan ketat dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut.
Menurut Nihrul, sekolah negeri seharusnya menjadi ruang pendidikan yang bebas dari praktik komersialisasi. Jika benar masih terdapat penjualan LKS kepada siswa melalui sekolah, maka hal itu berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi yang telah mengatur larangan penjualan buku maupun bahan ajar tertentu di lingkungan satuan pendidikan.
“Ini bukan sekadar persoalan jual beli buku. Jika ada unsur pemaksaan atau sekolah menjadi perantara transaksi, maka persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan hak peserta didik. Pendidikan tidak boleh menjadi ladang bisnis,” tegas Nihrul, Rabu (4/6/2026).
Ia mengungkapkan, informasi yang beredar menyebut harga dasar LKS hanya berkisar Rp5.000 hingga Rp7.000 per eksemplar. Namun dalam praktiknya, diduga dijual kepada siswa dengan harga mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000. Jika dugaan tersebut terbukti, kata dia, maka perlu dilakukan penelusuran mengenai alur distribusi dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
“Selisih harga yang sangat tinggi tentu menimbulkan pertanyaan. Siapa yang mengambil keuntungan? Siapa yang memfasilitasi? Ini harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Nihrul menegaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kebutuhan pembelajaran. Karena itu, kebutuhan bahan ajar seharusnya dapat dipenuhi tanpa membebani wali murid melalui pembelian LKS yang difasilitasi sekolah.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa penggunaan bahan pendamping pembelajaran tidak boleh menjadi syarat wajib bagi siswa. Setiap peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
“Jangan sampai ada siswa yang merasa tertekan, dikucilkan, atau mendapat perlakuan berbeda karena tidak membeli LKS. Hak memperoleh pendidikan dijamin negara dan tidak boleh dikaitkan dengan kemampuan membeli bahan ajar tertentu,” katanya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa membebani peserta didik.
Tak hanya itu, Nihrul juga mengingatkan bahwa apabila ditemukan unsur pungutan yang melanggar aturan, maka persoalan tersebut tidak berhenti pada ranah administrasi. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat berhadapan dengan konsekuensi hukum yang lebih serius.
“Pungutan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan di lingkungan pendidikan dapat berimplikasi hukum. Karena itu, pencegahan dan pengawasan harus dilakukan sejak dini agar tidak menimbulkan persoalan yang lebih besar,” tegasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan segera turun ke lapangan untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjalankan praktik penjualan LKS.
“Kami meminta Dinas Pendidikan tidak hanya menunggu laporan. Harus ada langkah proaktif untuk memastikan seluruh sekolah mematuhi aturan. Jika ditemukan pelanggaran, berikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nihrul juga mengajak wali murid, komite sekolah, dan masyarakat untuk berani melapor apabila menemukan dugaan praktik penjualan LKS yang tidak sesuai ketentuan.
“Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah. Masyarakat harus ikut mengawasi agar dunia pendidikan tetap bersih, transparan, dan benar-benar berpihak kepada kepentingan siswa,” pungkasnya.
Mencuatnya kembali isu penjualan LKS di sekolah negeri diharapkan menjadi alarm bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Lamongan. Di tengah upaya meningkatkan kualitas pendidikan, praktik yang berpotensi membebani orang tua siswa tidak boleh lagi mendapat ruang. Transparansi, pengawasan, dan penegakan aturan menjadi kunci agar sekolah tetap menjadi tempat mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan arena transaksi yang mencederai semangat pendidikan gratis. (Red)
















