Jakarta, WartaNuswantara.com — Keterlibatan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam patroli keamanan untuk membantu memberantas aksi begal di wilayah Jakarta dan sekitarnya memunculkan perdebatan publik. Di satu sisi, langkah tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap keamanan masyarakat. Namun di sisi lain, sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) dan tokoh reformasi 1998 mengingatkan agar TNI tidak kembali masuk terlalu jauh ke ranah sipil.
Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menggelar operasi pemberantasan begal. Pernyataan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas, Selasa (26/5/2026).
“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun menyetujui atau mengizinkan jajaran TNI untuk melakukannya dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan,” ujar Nas.
Menurut dia, keberadaan personel TNI di lapangan dilakukan dalam rangka membantu Kepolisian Republik Indonesia menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif. Nas menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap warga sipil tetap menjadi kewenangan Polri.
“TNI hadir untuk membantu tugas Kepolisian RI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia juga memastikan hingga saat ini belum ada kebijakan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus anti begal di tingkat Kodam maupun Kodim.
Sebelumnya, Kodam Jaya mengakui telah menurunkan personel dari berbagai satuan untuk melakukan patroli gabungan bersama kepolisian. Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Iskak mengatakan patroli dilakukan mulai tingkat Koramil hingga batalion tempur.
“Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah,” kata Noor Iskak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Pelibatan TNI dalam isu keamanan jalanan juga dikaitkan dengan rencana pemerintah membentuk 750 batalion baru hingga tahun 2029. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyebut kehadiran batalion teritorial pembangunan diperlukan untuk menekan angka kriminalitas di sejumlah daerah.
“Begal kriminal itu yang besar sekali,” ujar Sjafrie dalam rapat bersama Komisi I DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Sjafrie, tingkat kriminalitas di sejumlah wilayah menurun setelah adanya penempatan pasukan dan pembangunan pangkalan militer di daerah tersebut.
Meski demikian, langkah pelibatan TNI dalam pengamanan sipil mendapat kritik dari sejumlah aktivis HAM dan tokoh reformasi 1998. Mereka menilai pemberantasan kriminalitas seharusnya tetap menjadi domain aparat kepolisian, bukan militer.
Aktivis HAM sekaligus pegiat reformasi 1998, Usman Hamid, mengingatkan bahwa reformasi telah menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan aparat keamanan sipil.
“Jangan sampai ada normalisasi keterlibatan militer dalam urusan sipil. Reformasi 1998 dilakukan untuk memisahkan fungsi pertahanan dan keamanan secara tegas,” ujar Usman.
Senada, aktivis 98 Wilson Lalengke menilai pendekatan keamanan berbasis militer berpotensi membuka kembali praktik dwifungsi TNI yang pernah dihapus pascareformasi.
“Kriminalitas harus diberantas, tetapi caranya bukan dengan membawa militer masuk ke ruang sipil secara permanen. Kembalikan TNI ke barak dan biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai tupoksinya,” kata Wilson.
Menurut para aktivis, keterlibatan TNI dalam patroli gabungan memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu dan atas permintaan kepolisian. Namun mereka mengingatkan agar langkah tersebut tidak berkembang menjadi pola permanen yang dapat mengaburkan batas kewenangan antara institusi militer dan sipil.
Pengamat keamanan juga menilai pemerintah perlu memperkuat kapasitas kepolisian dalam menangani kejahatan jalanan, termasuk peningkatan patroli, pengawasan wilayah rawan, dan penegakan hukum yang konsisten, tanpa harus memperluas peran militer dalam kehidupan sipil. (Red).















