Menu

Dark Mode
PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029. Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life Meriah! Nobar Final Piala Dunia 2026 di DPD Golkar Lamongan Berhadiah Dua Ekor Kambing PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

Berita Terkini

Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat

badge-check


					Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Dugaan masih berlangsungnya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media dan platform digital. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan serta membebani orang tua siswa.

Sorotan tersebut disampaikan oleh pemerhati pendidikan sekaligus bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan, **Nihrul Bahi Al Haidar**, yang meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjual LKS kepada peserta didik.

Menurut Nihrul, persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah dugaan adanya transaksi penjualan LKS di lingkungan SD negeri. Praktik tersebut disebut terjadi di tengah berbagai regulasi yang telah melarang satuan pendidikan maupun tenaga pendidik melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar kepada siswa.

“Jika memang masih ditemukan praktik penjualan LKS di sekolah negeri, tentu harus segera dievaluasi. Sekolah tidak boleh menjadi tempat aktivitas yang berpotensi menambah beban biaya pendidikan bagi wali murid,” ujar Nihrul saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (4/6/2026).

Ia menyoroti adanya informasi mengenai selisih harga LKS yang cukup tinggi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, LKS yang di pasaran bernilai sekitar Rp5.000 hingga Rp7.000 diduga dijual kepada siswa dengan harga mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000 per paket.

Menurutnya, apabila terdapat unsur keuntungan yang tidak wajar maupun unsur pemaksaan dalam praktik tersebut, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.

Nihrul menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan dukungan pembiayaan pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, kebutuhan pembelajaran seharusnya dapat dipenuhi tanpa mekanisme penjualan bahan ajar yang difasilitasi sekolah.

Ia juga menegaskan bahwa penggunaan bahan pendamping pembelajaran tidak boleh menjadi syarat wajib bagi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.

“Jangan sampai ada peserta didik yang merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena tidak membeli LKS tertentu. Hak memperoleh pendidikan harus diberikan secara setara kepada seluruh siswa tanpa diskriminasi,” katanya.

Lebih lanjut, Nihrul mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa pungutan yang membebani peserta didik.

Sebagai langkah pencegahan, ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan praktik tersebut.

“Kami berharap ada pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diberikan teguran atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Selain meminta peran aktif pemerintah daerah, Nihrul juga mengajak masyarakat, wali murid, dan komite sekolah untuk turut mengawasi pelaksanaan pendidikan di lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai regulasi.

Menurutnya, transparansi dan keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan peserta didik.

Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat unsur pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penjualan LKS, maka pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Viralnya dugaan penjualan LKS di sejumlah SD negeri ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Lamongan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan sesuai regulasi, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, serta tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA

27 July 2026 - 04:05 WIB

Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life

20 July 2026 - 12:13 WIB

PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

16 July 2026 - 11:52 WIB

Tanamkan Jiwa Patriotisme, Babinsa Berikan Materi Bela Negara kepada 443 Siswa MA Matholi’ul Anwar Karanggeneng

15 July 2026 - 13:31 WIB

Ketua JMSI Jawa Timur: HUT Media Harus Berdampak bagi Masyarakat

4 July 2026 - 05:22 WIB

Trending on Berita Terkini