LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Dugaan masih berlangsungnya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di berbagai media dan platform digital. Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang mengatur penyelenggaraan pendidikan serta membebani orang tua siswa.
Sorotan tersebut disampaikan oleh pemerhati pendidikan sekaligus bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan, **Nihrul Bahi Al Haidar**, yang meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait meningkatkan pengawasan terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjual LKS kepada peserta didik.
Menurut Nihrul, persoalan yang menjadi perhatian saat ini adalah dugaan adanya transaksi penjualan LKS di lingkungan SD negeri. Praktik tersebut disebut terjadi di tengah berbagai regulasi yang telah melarang satuan pendidikan maupun tenaga pendidik melakukan penjualan buku pelajaran dan bahan ajar kepada siswa.
“Jika memang masih ditemukan praktik penjualan LKS di sekolah negeri, tentu harus segera dievaluasi. Sekolah tidak boleh menjadi tempat aktivitas yang berpotensi menambah beban biaya pendidikan bagi wali murid,” ujar Nihrul saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (4/6/2026).
Ia menyoroti adanya informasi mengenai selisih harga LKS yang cukup tinggi. Berdasarkan informasi yang diterimanya, LKS yang di pasaran bernilai sekitar Rp5.000 hingga Rp7.000 diduga dijual kepada siswa dengan harga mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000 per paket.
Menurutnya, apabila terdapat unsur keuntungan yang tidak wajar maupun unsur pemaksaan dalam praktik tersebut, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum dan perlu ditindaklanjuti oleh aparat berwenang.
Nihrul menjelaskan bahwa pemerintah telah menyediakan dukungan pembiayaan pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Karena itu, kebutuhan pembelajaran seharusnya dapat dipenuhi tanpa mekanisme penjualan bahan ajar yang difasilitasi sekolah.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan bahan pendamping pembelajaran tidak boleh menjadi syarat wajib bagi siswa untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar.
“Jangan sampai ada peserta didik yang merasa dirugikan atau mendapatkan perlakuan berbeda hanya karena tidak membeli LKS tertentu. Hak memperoleh pendidikan harus diberikan secara setara kepada seluruh siswa tanpa diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut, Nihrul mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin terselenggaranya pendidikan dasar yang dapat diakses seluruh warga negara tanpa pungutan yang membebani peserta didik.
Sebagai langkah pencegahan, ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menerapkan praktik tersebut.
“Kami berharap ada pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diberikan teguran atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Selain meminta peran aktif pemerintah daerah, Nihrul juga mengajak masyarakat, wali murid, dan komite sekolah untuk turut mengawasi pelaksanaan pendidikan di lingkungan masing-masing serta melaporkan apabila menemukan dugaan praktik yang tidak sesuai regulasi.
Menurutnya, transparansi dan keterlibatan publik menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang akuntabel dan berpihak pada kepentingan peserta didik.
Ia menambahkan, apabila terbukti terdapat unsur pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penjualan LKS, maka pelaku dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Viralnya dugaan penjualan LKS di sejumlah SD negeri ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Lamongan. Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan proses belajar mengajar berjalan sesuai regulasi, berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, serta tidak menambah beban ekonomi orang tua siswa. (Red).















