JAKARTA, WartaNuswantara.com — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia membongkar praktik perjudian daring jaringan internasional yang beroperasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta. Dalam operasi yang digelar pada Kamis, 7 Mei 2026, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online lintas negara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencolok di salah satu gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan dugaan operasional perjudian daring yang dijalankan secara terstruktur dengan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan komunikasi lintas negara.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” ujar Brigjen Pol. Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati para pelaku tengah menjalankan aktivitas operasional situs judi online. Dari total 321 orang yang diamankan, terdiri atas 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara China, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja, serta lima warga negara Thailand.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional perjudian digital tersebut, mulai dari operator sistem, pengelola akun, hingga pengendali komunikasi jaringan.
Selain menangkap ratusan WNA, penyidik juga menyita barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp1,9 miliar, termasuk 53,82 juta dong Vietnam dan 10.210 dolar Amerika Serikat.
Menurut Wira, praktik perjudian itu diduga telah berjalan sekitar dua bulan. Gedung di kawasan Hayam Wuruk disebut hanya difungsikan sebagai pusat operasional, sementara para pekerja tinggal di sejumlah lokasi di sekitar kawasan tersebut.
Polisi juga menemukan sekitar 75 domain dan situs internet yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online. Situs-situs tersebut disebut memakai kombinasi karakter dan label tertentu untuk menghindari pemblokiran aparat.
“Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” kata Wira.
Bareskrim kini masih mendalami aliran dana, server, serta alamat protokol internet (IP address) yang digunakan jaringan tersebut. Aparat juga menelusuri kemungkinan adanya pihak utama atau sponsor yang merekrut dan mendatangkan para WNA ke Indonesia untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Polri turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memperluas pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang dan pelanggaran keimigrasian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red).















