Lamongan, WartaNuswantara.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lamongan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Babat. Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan gram sabu serta sejumlah pil ekstasi yang diduga siap edar.
Tersangka diketahui berinisial BK (28), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Ia diamankan petugas pada Kamis malam, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di depan rumah kontrakannya di Jalan Raya Babat–Bojonegoro, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat.
Penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lamongan melakukan penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil pemantauan dan pendalaman informasi, petugas kemudian bergerak melakukan penindakan.
Kasatresnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto melalui Kasi Humas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan sesaat setelah petugas memastikan adanya dugaan keterlibatan dalam transaksi narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka BK di depan rumah kontrakannya,” ujarnya, Senin (12/5/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor total sekitar 50,79 gram. Selain itu, petugas juga menyita sembilan butir pil yang diduga ekstasi dari dua jenis berbeda.
Empat butir ekstasi berlogo Moncler berwarna oranye memiliki berat kotor sekitar 2,30 gram, sedangkan lima butir ekstasi berlogo Transformer berwarna hijau memiliki berat kotor sekitar 2,63 gram.
Tak hanya narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran barang haram tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit timbangan digital, skrop dari sedotan plastik, plastik klip kosong, dua tas, kotak penyimpanan, hingga satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, BK diketahui bukan kali pertama terlibat kasus serupa. Polisi menyebut tersangka merupakan residivis perkara narkotika yang sebelumnya ditangani Polda Jawa Timur dan telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 hingga 2025.
Fakta tersebut menjadi perhatian aparat kepolisian karena tersangka kembali diduga mengulangi tindak pidana yang sama tidak lama setelah bebas menjalani hukuman.
Atas perbuatannya, BK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran gelap narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu dan ekstasi tersebut. (Red).















