SURABAYA, WartaNuswantara.com – Fenomena kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi perhatian serius publik. Sejumlah kasus yang terungkap dalam beberapa tahun terakhir dinilai menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perlindungan santri di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua Relawan Anak Bangsa Nasional (RABN) Jawa Timur, M. Ferry Fadli, menilai Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (11/5/2026), menyusul meningkatnya laporan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di berbagai lembaga pendidikan berbasis agama.
Menurutnya, pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang pembentukan akhlak, moral, dan perlindungan bagi santri, dalam sejumlah kasus justru berubah menjadi tempat rawan penyalahgunaan relasi kuasa. Banyak korban memilih bungkam karena takut, malu, mendapat tekanan lingkungan, hingga ancaman dari pelaku yang memiliki posisi otoritas.
Data Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan pada 2024 mencapai 330.097 kasus atau meningkat 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada 2025, angka tersebut kembali naik menjadi 376.529 kasus secara nasional. Komnas Perempuan menyebut kondisi itu sebagai bentuk “krisis sistemik” dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.
Di sektor pendidikan berbasis agama, pesantren disebut menjadi salah satu lokasi dengan tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 514 pesantren selama periode 2023–2024 menemukan adanya kerawanan serius, bahkan sekitar 1,06 persen dari total sekitar 43 ribu pesantren di Indonesia masuk kategori rentan tinggi terhadap kekerasan seksual.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 2.057 pengaduan perlindungan anak sepanjang 2024. Mayoritas laporan berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pengasuhan.
Ferry Fadli menilai lemahnya sistem pengawasan internal, budaya feodalisme, minimnya mekanisme pelaporan yang aman, serta kuatnya relasi kuasa antara pengasuh dan santri menjadi penyebab utama kasus sulit terungkap sejak dini.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pelaku kekerasan di pesantren tidak boleh dimaknai sebagai serangan terhadap lembaga agama. Sebaliknya, langkah tersebut justru diperlukan untuk menjaga marwah pendidikan Islam agar tetap bersih, aman, dan bermartabat.
Menurut Ferry, pihak yang paling terluka dan merasa dikhianati dalam kasus-kasus seperti ini bukan hanya masyarakat umum, melainkan para orang tua santri yang dengan penuh kepercayaan menitipkan pendidikan, pengasuhan, serta masa depan anak-anak mereka kepada sosok pengasuh pesantren dan lembaga pendidikan agama.
“Orang tua menyerahkan anak-anaknya dengan niat mencari ilmu, membentuk akhlak, dan memperdalam agama. Ketika justru terjadi pelecehan atau kekerasan seksual oleh oknum yang seharusnya menjadi panutan, maka rasa kecewa, marah, dan luka batin itu sangat besar bagi keluarga korban,” ujarnya.
Namun demikian, ia menilai pihak yang seharusnya paling merasa marah dan tersinggung atas perilaku bejat oknum tersebut adalah seluruh pondok pesantren di Indonesia. Sebab tindakan segelintir oknum dinilai telah mencoreng nama baik, harkat, martabat, dan kehormatan dunia pesantren yang selama ini dikenal sebagai pusat pendidikan moral dan pembinaan karakter bangsa.
“Jangan sampai ulah oknum kiai cabul merusak kehormatan ribuan pesantren yang selama ini benar-benar mendidik santri dengan baik dan tulus. Pesantren yang bersih dan berintegritas justru harus berada di garis depan melawan serta membersihkan praktik-praktik menyimpang seperti ini,” tegasnya.
Dalam konteks pengawasan, kewenangan utama sebenarnya berada pada Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang membawahi pendataan, pembinaan, akreditasi, hingga pengawasan kelembagaan pondok pesantren. Namun pengawasan tidak dapat berjalan sendiri tanpa keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, serta masyarakat sekitar.
Pemerintah dinilai perlu memperkuat sistem sertifikasi dan standarisasi pesantren, terutama terkait perlindungan anak, tata kelola pengasuhan, kelayakan tenaga pendidik, hingga mekanisme pengaduan kekerasan seksual yang aman dan independen. Selain itu, audit berkala terhadap lembaga pendidikan berbasis asrama juga dinilai penting untuk memastikan tidak ada praktik kekerasan maupun penyalahgunaan wewenang.
Program “Pesantren Ramah Anak” yang didorong Kementerian Agama juga dinilai harus diperkuat melalui pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di setiap pesantren. Satgas tersebut perlu melibatkan unsur eksternal agar proses pengawasan lebih objektif dan transparan.
Selain pengawasan kelembagaan, pemerintah juga didorong memperluas edukasi mengenai perlindungan anak, pendidikan seksual berbasis nilai agama, serta pelatihan khusus bagi pengasuh dan tenaga pendidik pesantren. Langkah preventif dianggap penting agar lingkungan pendidikan keagamaan benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
“Kita sebagai masyarakat juga harus saling peduli, saling melindungi sesama, dan berani speak up agar tidak lagi menormalisasi budaya tutup mulut terhadap korban. Diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dan membuka peluang lahirnya korban baru,” kata Ferry.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, pengelola pesantren, tokoh agama, maupun masyarakat dapat bersama-sama melakukan pembenahan menyeluruh demi menciptakan sistem pendidikan pesantren yang sehat, aman, dan berpihak pada perlindungan santri.
“Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu, bukan ruang ketakutan bagi anak-anak bangsa,” pungkasnya. (Red).















