Surabaya, WartaNuswantara.com– Kasus dugaan pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan di Mojokerto tidak sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan fenomena yang layak dibedah secara ilmiah sebagai bentuk deviant behavior dalam praktik jurnalistik. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana legitimasi profesi pers dapat direkayasa menjadi alat tekanan yang sistematis terhadap masyarakat.
Berdasarkan kronologi, pelaku memanfaatkan identitas wartawan untuk membangun otoritas semu, lalu menggunakan ancaman publikasi sebagai instrumen koersif guna memperoleh keuntungan ekonomi. Dalam perspektif kriminologi, pola ini memenuhi karakteristik white collar crime, di mana pelaku menggunakan status sosial atau profesi untuk melakukan kejahatan yang terselubung.

Secara normatif, tindakan tersebut jelas berada di luar koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi ini menegaskan bahwa aktivitas jurnalistik harus berorientasi pada kepentingan publik, melalui proses verifikasi, serta tunduk pada Kode Etik Jurnalistik. Ketika praktik tersebut bergeser menjadi transaksi berbasis ancaman, maka secara konseptual ia kehilangan legitimasi sebagai kerja pers dan bertransformasi menjadi tindak pidana.
Pandangan ini diperkuat oleh Dewan Pers yang secara tegas menyatakan bahwa praktik “minta uang agar berita tidak tayang” bukanlah sengketa pers. Artinya, tidak ada ruang penyelesaian melalui mekanisme hak jawab maupun hak koreksi, karena sejak awal tidak terdapat good faith journalism. Ini sekaligus menegaskan bahwa pelaku tidak dapat berlindung di balik status profesi.
Dari sudut pandang hukum pidana, konstruksi peristiwa ini memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun pembaruannya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Unsur actus reus (perbuatan) tampak pada tindakan ancaman publikasi, sedangkan mens rea (niat jahat) terkonfirmasi melalui permintaan imbalan agar informasi tidak disebarluaskan. Operasi tangkap tangan oleh aparat semakin menguatkan validitas konstruksi hukum tersebut.
Namun, menguliti kasus ini tidak cukup berhenti pada pelaku individu. Ada lapisan persoalan struktural yang turut berkontribusi.
Pertama, lemahnya sistem verifikasi profesi. Tidak semua individu yang mengklaim sebagai wartawan berada dalam ekosistem perusahaan pers yang terdaftar dan terverifikasi. Celah ini membuka ruang bagi munculnya “wartawan abal-abal” yang beroperasi tanpa kontrol redaksional.
Kedua, adanya kemungkinan pembiaran atau kelalaian institusional. Dalam beberapa kasus, oknum seperti ini memiliki afiliasi longgar dengan media tertentu—baik sebagai kontributor lepas maupun sekadar membawa nama media tanpa mandat resmi. Jika benar demikian, maka tanggung jawab etik tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menyentuh manajemen redaksi yang gagal melakukan pengawasan.
Ketiga, rendahnya literasi publik terhadap mekanisme sengketa pers. Banyak korban tidak memahami bahwa pemberitaan yang merugikan dapat dilawan melalui hak jawab atau jalur hukum, bukan melalui transaksi. Kondisi ini menciptakan power imbalance yang dimanfaatkan pelaku untuk menekan korban secara psikologis.
Keempat, motif ekonomi yang tidak bisa diabaikan. Dalam perspektif sosiologi profesi, tekanan ekonomi terhadap sebagian pekerja media—terutama di level non-pegawai tetap—sering menjadi faktor pendorong terjadinya penyimpangan. Meski demikian, faktor ini tidak dapat dijadikan justifikasi, melainkan hanya sebagai variabel penjelas.
Untuk itu, solusi yang ditawarkan harus bersifat sistemik dan multidimensional:
• Penguatan sertifikasi kompetensi wartawan sebagai instrumen filter profesionalisme.
• Audit dan verifikasi perusahaan pers secara berkala untuk menutup celah penyalahgunaan identitas media.
• Penegakan hukum tanpa kompromi terhadap pelaku, guna menciptakan efek jera dan menjaga marwah profesi.
• Peningkatan literasi hukum masyarakat, agar tidak mudah terjebak dalam praktik intimidasi berkedok jurnalistik.
• Penguatan kontrol internal redaksi, termasuk terhadap kontributor lepas yang sering luput dari pengawasan.
Pada akhirnya, kasus ini merupakan cermin retak dalam wajah pers Indonesia. Jika dibiarkan, praktik semacam ini tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi. Oleh karena itu, pemisahan tegas antara kerja jurnalistik yang sah dan tindak kriminal harus ditegakkan secara konsisten—tanpa kompromi, tanpa toleransi. (Red)
Disadur dari tulisan : Eko Pamuji ( Wakil Ketua JMSI Pusat)














