Lamongan, WartaNuswantara.com – Seorang penyanyi dangdut asal Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Eva Octavi, melaporkan seorang pria berinisial E.K. ke Polres Lamongan atas dugaan pemberian keterangan palsu terkait status perkawinan. Laporan tersebut telah diterima kepolisian pada Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan dokumen laporan pengaduan bernomor LPM.STRESKRIM/235/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR, Eva melalui kuasa hukumnya dari Haidar and Partners Law Firm meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan adanya informasi yang tidak sesuai fakta mengenai status pernikahan terlapor.
Kuasa hukum Eva, Haidar atau yang akrab disapa Gus Irul, menjelaskan kliennya mengenal E.K. dengan keyakinan bahwa pria tersebut telah berstatus duda atau cerai hidup. Keyakinan itu, menurutnya, diperkuat oleh identitas kependudukan yang ditunjukkan terlapor.
“Klien kami mengenal terlapor dengan asumsi bahwa yang bersangkutan telah bercerai. Dugaan itu diperkuat dengan KTP lama yang masih mencantumkan status cerai hidup,” ujar Gus Irul.
Permasalahan muncul setelah Eva mengaku mengetahui informasi berbeda sekitar dua pekan setelah menjalin hubungan dengan E.K. Ia memperoleh informasi bahwa pria tersebut diduga masih terikat dalam perkawinan yang sah dengan perempuan lain.
Atas temuan tersebut, Eva merasa mengalami kerugian secara moral dan sosial karena hubungan yang dijalaninya didasarkan pada informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain melaporkan dugaan pemberian keterangan palsu mengenai status perkawinan, Eva juga mengaku menghadapi tekanan akibat sejumlah unggahan dan komentar bernada negatif yang beredar di media sosial. Unggahan tersebut, menurutnya, muncul di berbagai akun maupun grup media sosial, termasuk Facebook dan TikTok.
Eva menilai penyebaran informasi tersebut telah berdampak pada nama baik dan reputasinya di tengah masyarakat. Bahkan, ia menduga sebagian unggahan berasal dari pihak yang mengatasnamakan atau berkaitan dengan perempuan berinisial R.W.D.S., yang disebut sebagai istri sah dari E.K.
“Setelah fakta yang sebenarnya diketahui, klien kami justru menjadi sasaran berbagai serangan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baiknya,” kata Gus Irul.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Eva telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menempuh langkah hukum, baik terkait dugaan penyesatan informasi mengenai status perkawinan maupun dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang ada sehingga seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang.
Hingga berita ini ditulis, E.K. maupun pihak yang disebut sebagai istri sahnya belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polres Lamongan tersebut. Kepolisian juga masih melakukan proses awal penanganan atas pengaduan yang telah diterima. (Red).















