Ironi MBG, Niatnya Sederhana Jalurnya Berbelit-belit
Ditulis Oleh : Noviyanto Aji seorang Wartawan RMOLJatim dan Pimred WartaNuswantara.com.
TIDAK ada yang salah dengan cita-cita negara memberi makan rakyatnya. Bahkan, dalam konsep negara kesejahteraan (welfare state), memastikan masyarakat memperoleh gizi yang layak merupakan salah satu bentuk tanggung jawab negara. Karena itu, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) patut diapresiasi sebagai ikhtiar meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Namun, sebuah program yang baik tidak otomatis memiliki tata kelola yang baik. Di sinilah letak persoalannya.
Yang patut dipertanyakan bukanlah tujuan MBG, melainkan mengapa pelaksanaannya dibuat sedemikian rumit. Mengapa negara harus membangun birokrasi baru melalui Badan Gizi Nasional (BGN)? Mengapa pelaksanaannya melibatkan yayasan, organisasi tertentu, aparat TNI, Polri, hingga berbagai simpul kelembagaan lainnya? Padahal negara sesungguhnya telah memiliki instrumen pemerintahan yang sejak lama menjalankan fungsi perlindungan sosial.
Indonesia memiliki Kementerian Sosial yang selama puluhan tahun mengelola berbagai program bantuan masyarakat. Negara juga memiliki pemerintah daerah, sekolah, serta sistem administrasi kependudukan yang relatif lengkap. Artinya, fondasi kelembagaan sebenarnya telah tersedia.
Pertama, negara dapat memanfaatkan sistem bantuan sosial yang selama ini dikelola Kementerian Sosial. Basis data penerima manfaat, mekanisme penyaluran, hingga infrastruktur administrasinya sudah tersedia dan terus diperbarui. Jika memang diperlukan bantuan khusus untuk pemenuhan gizi anak sekolah, negara tinggal menambahkan skema baru di atas sistem yang sudah berjalan, bukan membangun ekosistem kelembagaan baru dari awal.
Kedua, negara dapat menyalurkan bantuan secara langsung kepada wali murid melalui mekanisme transfer yang terukur. Dengan pengawasan yang baik dan kriteria penerima yang jelas, orang tua diberikan keleluasaan memenuhi kebutuhan gizi anak sesuai kondisi masing-masing. Negara tetap dapat melakukan evaluasi melalui sekolah, puskesmas, maupun pemerintah daerah.
Ketiga, apabila pemerintah tetap menginginkan penyediaan makanan siap saji, pelaksanaannya dapat dipercayakan kepada pemerintah daerah dengan melibatkan sekolah, UMKM lokal, koperasi, serta pelaku usaha setempat. Selain memperpendek rantai birokrasi, model ini juga akan menggerakkan ekonomi daerah dan menciptakan efek berganda bagi masyarakat sekitar.
Pilihan-pilihan tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama bukan ada atau tidaknya program MBG, melainkan desain tata kelolanya. Negara seharusnya mengoptimalkan kelembagaan yang sudah ada sebelum membentuk lembaga baru yang membutuhkan anggaran, struktur organisasi, dan biaya koordinasi yang tidak sedikit.
Dalam administrasi publik dikenal prinsip form follows function. Artinya, organisasi dibentuk karena fungsi yang belum tersedia, bukan sebaliknya. Jika fungsi perlindungan sosial dan penyaluran bantuan sebenarnya telah dimiliki oleh kementerian dan pemerintah daerah, maka pembentukan struktur baru harus mampu menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah benar-benar diperlukan, atau justru menambah panjang birokrasi?
Dengan memilih membangun rantai birokrasi baru yang lebih panjang, maka di situ terdapat prinsip: semakin panjang rantai birokrasi, semakin besar biaya koordinasi, semakin tinggi potensi tumpang tindih kewenangan, dan semakin sulit proses pengawasan. Sebaliknya, tata kelola yang sederhana justru memudahkan akuntabilitas karena siapa yang bertanggung jawab menjadi jelas.
Publik akhirnya melihat sebuah program yang semestinya sederhana berubah menjadi sistem yang kompleks. Negara tidak hanya menyediakan anggaran, tetapi juga harus membangun badan baru, menyusun struktur organisasi baru, melibatkan banyak aktor, hingga menciptakan berbagai mekanisme distribusi yang berlapis-lapis.
Padahal, jika tujuan utamanya memastikan anak memperoleh makanan bergizi, negara cukup menetapkan standar penggunaan, melakukan pengawasan, dan memberikan evaluasi berkala.
Model seperti ini memang bukan tanpa kelemahan. Selalu ada risiko penyalahgunaan dana. Namun risiko tersebut juga tidak hilang dalam sistem yang berlapis-lapis. Justru ketika terlalu banyak institusi terlibat, titik rawan penyimpangan semakin banyak dan proses pengawasan menjadi lebih mahal.
Esensi pemerintahan yang baik bukanlah membangun lembaga sebanyak-banyaknya, melainkan menghasilkan pelayanan publik yang efektif dengan birokrasi yang efisien. Negara seharusnya hadir melalui sistem yang mudah dipahami rakyat, bukan melalui tata kelola yang membuat publik bertanya-tanya mengapa sebuah program makan harus melibatkan begitu banyak institusi.
Karena itu, evaluasi terhadap MBG seharusnya tidak berhenti pada menu makanan, kualitas gizi, atau jumlah penerima manfaat. Evaluasi juga harus menyentuh desain kelembagaannya. Apakah struktur yang dibangun benar-benar diperlukan? Apakah biaya administrasinya sebanding dengan manfaat yang diperoleh? Apakah ada cara yang lebih sederhana tetapi menghasilkan manfaat yang sama, bahkan lebih besar?
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara bukanlah seberapa rumit program yang dibuat, melainkan seberapa efektif negara melayani rakyatnya. Program boleh ambisius, tetapi tata kelolanya harus tetap sederhana, transparan, efisien, dan mudah dipertanggungjawabkan.
Sebab rakyat tidak sedang menilai banyaknya lembaga yang dibentuk negara. Rakyat hanya ingin memastikan satu hal: apakah bantuan benar-benar sampai kepada mereka dengan cara yang paling cepat, paling efisien, dan paling sedikit menghabiskan biaya birokrasi. (Red).
















