Menu

Dark Mode
Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab Pengurus Pamsimas Desa Brangsi: Iuran Rp2.000 per Meter Kubik, Bukan Tarif Mahal

Berita Terkini

Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan

badge-check


					Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com — Lapisan debu putih yang menempel di rumah, kendaraan, hingga tanaman menjadi persoalan serius bagi warga Perumahan Graha Indah, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan. Sepanjang September 2026, warga mengeluhkan debu yang diduga berasal dari aktivitas pabrik pengolahan dolomit di Desa Drajat.

Keluhan tersebut bukan sekadar soal lingkungan yang kotor. Warga yang tinggal berbatasan langsung dengan kawasan industri itu mengaku harus berhadapan dengan debu hampir setiap hari, terutama saat kondisi kemarau dan angin kencang.

Ketua RT Perum Graha Indah, Roni Sumitro, menunjukkan endapan debu putih yang menutupi sejumlah bagian rumah warga. Menurut dia, kondisi tersebut membuat masyarakat khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan apabila paparan berlangsung dalam waktu lama.

“Kami hidup bersama racun debu. Rumah kami bukan gudang debu. Pohon saja tak bisa bernapas, apalagi kami,” ujar Roni.

Warga kemudian menyuarakan gerakan “Stop Polusi Dolomit”. Mereka meminta aktivitas industri tidak hanya dinilai dari sisi produksi, tetapi juga dari dampaknya terhadap lingkungan sekitar, terutama permukiman yang berada di dekat lokasi pengolahan.

Salah satu tuntutan warga adalah pemasangan atau optimalisasi alat pengendali emisi debu (dust collector) serta evaluasi terhadap sistem penyaringan material di fasilitas pengolahan.

Mereka juga meminta Pemerintah Desa Paciran dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan turun langsung ke lapangan. Warga menginginkan pemeriksaan objektif, termasuk pengukuran kualitas udara dan pengecekan terhadap pemenuhan kewajiban lingkungan perusahaan.

Keluhan warga tersebut mendapat respons dari DLH Kabupaten Lamongan. Sekretaris DLH Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., yang mewakili Plt Kepala DLH Lamongan Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., mengatakan pihaknya baru menerima informasi mengenai persoalan tersebut pada Sabtu (12/9/2026).

DLH, kata Inganatul, akan melakukan pengecekan lapangan pada Senin.

“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini. Senin kami akan cek lapangan,” kata Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, secara umum kegiatan pengolahan kapur maupun material sejenis memiliki kewajiban mengendalikan emisi partikulat agar tidak menyebar ke lingkungan.

“Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan apakah keluhan warga berkaitan dengan kegagalan sistem pengendalian emisi, kondisi operasional fasilitas, atau faktor lain yang perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis.

DLH menyatakan akan memeriksa sejumlah aspek, termasuk persetujuan lingkungan yang dimiliki kegiatan usaha, komitmen pengelolaan emisi, serta kewajiban lingkungan lainnya.

“Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya,” kata Inganatul.

Ia juga mengakui laporan mengenai debu yang mencapai permukiman perlu mendapat perhatian.

“Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” ujarnya.

Persoalan utama dalam kasus ini bukan semata-mata seberapa tebal debu yang menempel di rumah warga. Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah dari mana partikulat tersebut berasal, apakah memenuhi baku mutu, bagaimana efektivitas sistem pengendalian emisi pabrik, serta apakah seluruh kewajiban dalam persetujuan lingkungan telah dijalankan.

Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup hanya berdasarkan keluhan warga maupun keterangan pihak perusahaan. Diperlukan pemeriksaan lapangan dan data pengukuran lingkungan dari instansi berwenang.

Rencana pemeriksaan DLH pada Senin menjadi langkah penting untuk menguji keluhan tersebut secara objektif.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, pemerintah perlu memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila sumber debu atau penyebabnya ternyata berbeda, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kesimpulan sepihak.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari pihak pengelola pabrik pengolahan dolomit terkait tudingan warga mengenai sumber debu tersebut. Konfirmasi kepada pihak perusahaan penting untuk memberikan ruang hak jawab sekaligus memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Warga kini menunggu satu hal: bukan sekadar janji pemeriksaan, melainkan data dan hasil uji lapangan yang mampu menjawab apakah debu putih yang setiap hari masuk ke permukiman merupakan persoalan lingkungan yang harus segera ditangani. ( Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon

21 August 2026 - 19:01 WIB

Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu

21 August 2026 - 03:22 WIB

Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot

20 August 2026 - 11:23 WIB

Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab

14 August 2026 - 09:54 WIB

Pengurus Pamsimas Desa Brangsi: Iuran Rp2.000 per Meter Kubik, Bukan Tarif Mahal

14 August 2026 - 09:48 WIB

Trending on Hot News