LAMONGAN, WartaNuswantara.com— Sengketa permintaan salinan dokumen pertanahan berupa Buku C Desa dan Buku B1 di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, mencuat setelah pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum Sodikin mempersoalkan belum diberikannya salinan dokumen yang disebut dibutuhkan dalam proses peningkatan status tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Klarifikasi mengenai persoalan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri Kepala Desa Plosowahyu, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, serta sejumlah wartawan di Balai Desa Plosowahyu, Jumat (21/8/2026).
Pihak keluarga sebelumnya menyebut tanah tersebut berasal dari transaksi jual beli sekitar tahun 1980-an antara almarhum Sodikin bersama istrinya, Nasichah, dengan almarhum Ruslan. Objek tanah tersebut disebut memiliki luas sekitar 676 meter persegi.
Namun, Pemerintah Desa Plosowahyu menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan permintaan informasi. Aspek administrasi dan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan juga perlu dipastikan.

Kepala Desa Plosowahyu Agus Susanto Didampingi Kuasa Hukum Pemdes Plosowahyu Nihrul Bahi Alhaidar ketika ditemui wartawan di kantor Kepala Desa Plosowahyu.
Kepala Desa Plosowahyu, Agus Susanto, mengatakan pemerintah desa pada prinsipnya harus berhati-hati dalam memberikan dokumen yang berkaitan dengan administrasi pertanahan warga.
“Desa tidak pernah mempersulit. Tetapi pemerintah desa juga harus memastikan siapa yang meminta dokumen, apa dasar hukumnya, dan apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki hubungan hukum dengan pemilik yang tercatat dalam administrasi desa. Dokumen yang diminta sudah kami berikan hari ini karena surat keterangan ahli warisnya baru diperlihatkan dan diberikan hari ini,” ujar Agus Susanto.
Menurut Agus, apabila dokumen diminta atas nama ahli waris, status tersebut harus dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah.
“Kalau mengatasnamakan ahli waris, tentu harus ada dasar yang jelas. Jangan sampai pemerintah desa memberikan dokumen kepada pihak yang ternyata belum bisa membuktikan kapasitasnya sebagai ahli waris. Ini menyangkut administrasi dan perlindungan data warga. Tidak perlu memperpanjang polemik, semoga cepat selesai,” katanya.
Dalam konteks keterbukaan informasi publik desa, pemerintah desa tidak serta-merta berkewajiban memberikan seluruh dokumen kepada setiap orang yang mengajukan permintaan.
Ketentuan mengenai layanan informasi publik desa antara lain diatur melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dalam ketentuan tersebut terdapat mekanisme mengenai informasi yang dapat diberikan maupun informasi yang dapat dikecualikan, termasuk pengujian konsekuensi terhadap informasi tertentu.
Karena itu, permintaan dokumen seperti Buku C Desa maupun dokumen administrasi pertanahan perlu dilihat berdasarkan jenis informasi, identitas dan kepentingan pemohon, serta konsekuensi hukum apabila dokumen tersebut diberikan.
Kuasa Hukum Pemerintah Desa Plosowahyu, Nihrul Bahi Alhaidar atau yang akrab disapa Gus Irul, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak sedang mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi.
“Yang perlu dibedakan adalah antara keterbukaan informasi dengan pemberian dokumen yang berkaitan dengan data administrasi pertanahan seseorang. Pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memastikan prosedurnya benar dan pemohonnya memiliki kapasitas yang jelas,” ujar Gus Irul.
Ia menyayangkan pernyataan kuasa hukum ahli waris yang menyebut pihak desa tidak memberikan atau mempersulit permintaan dokumen tersebut.
“Sejak awal Pak Kades meminta surat keterangan waris untuk memberikan dokumen tersebut. Namun, disampaikan di media kemarin bahwa kades tidak melayani dan mempersulit. Menurut Gus Irul, salah satu aspek yang perlu diperjelas adalah status ahli waris dari pihak yang mengajukan permintaan dokumen.
“Jangan sampai hanya berdasarkan pengakuan kemudian dokumen administrasi desa diberikan. Pemerintah desa sudah memberikan apa yang diinginkan oleh ahli waris, saya kira sudah cukup. Kalaupun ada permintaan lain, akan kita lihat dulu dokumen apa yang diminta. Sekiranya membutuhkan uji konsekuensi untuk penyerahan tersebut, secara otomatis kita ikuti aturannya, sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” tutup Gus Irul.

Kuasa Hukum dari pihak Ahli waris, Bapak Eko Fariz Fahyudiono menjawab pertanyaan wartawan sesaat keluar dari kantor Kepala Desa Plosowahyu.
Sementara itu, kuasa hukum pihak yang mengaku sebagai ahli waris, Eko Fariz Fahyudiono dan Nanda Setiyawan dari Kantor Fariz Fahyu and Rekan, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan berdiskusi dengan tim terkait langkah hukum selanjutnya.
Menurut Fariz, pihaknya berupaya memperjuangkan hak yang dianggap melekat pada ahli waris, tetapi tetap berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa menimbulkan kerugian bagi para pihak.
“Pada intinya, kami berharap persoalan ini tidak berlarut-larut, cepat selesai, dan para pihak juga tidak ada hal-hal yang dirugikan,” ujar Fariz.
Saat ditanya mengenai kemungkinan membawa persoalan tersebut ke pengadilan, kuasa hukum belum memberikan kepastian.
“Nanti itu kita diskusikan dulu dengan tim,” katanya.
Fariz juga menyampaikan bahwa sebelumnya pernah ada undangan untuk melakukan pertemuan. Pada undangan pertama, pihaknya mengaku tidak dapat hadir, sedangkan pada undangan kedua mereka hadir. Namun, menurutnya, tidak terdapat pembahasan substansial sebagaimana yang diharapkan.
“Ketika kita hadir, tidak ada pembahasan sama sekali,” tambahnya.
Pemerintah Desa Plosowahyu menyatakan tetap membuka ruang mediasi dan siap menjadi fasilitator bagi pihak-pihak yang berkepentingan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian terbaik terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
Dengan adanya klarifikasi dari kedua pihak, diharapkan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai, baik melalui musyawarah. (Red)












