Menu

Dark Mode
Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab Pengurus Pamsimas Desa Brangsi: Iuran Rp2.000 per Meter Kubik, Bukan Tarif Mahal

Hot News

Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab

badge-check


					Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab Perbesar

Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab

LAMONGAN, WartaNuswantara.com –Pemerintah Desa Brangsi, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, memberikan hak jawab terkait pemberitaan mengenai penggunaan kembali material pavingstone lama dalam proyek jalan desa yang sebelumnya menjadi sorotan.

Hak jawab disampaikan Ahmadi Latif, Kaur Perencanaan sekaligus Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) pembangunan Desa Brangsi. Ia menjelaskan bahwa penggunaan kembali pavingstone lama yang masih layak memang telah sesuai dengan RAB dan konsep pekerjaan yang ditetapkan, yakni rehabilitasi jalan pavingstone.

“Memang pavingstone lama yang masih layak kami gunakan kembali. Karena pekerjaan ini adalah rehab, bukan pembangunan jalan baru. Jadi material lama yang masih layak bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Ahmadi.

Menurutnya, penggunaan material lama tersebut justru bertujuan agar anggaran yang tersedia dapat menghasilkan volume jalan yang lebih panjang, sekaligus membuat pekerjaan lebih efisien dan cepat.

“Kalau seluruhnya harus menggunakan material baru, volume jalan yang bisa dikerjakan akan lebih pendek. Dengan rehab, material lama yang masih layak dapat dimanfaatkan sehingga panjang jalan yang dikerjakan bisa lebih banyak,” jelasnya.

Ahmadi juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan tanpa pendampingan. Menurutnya, proyek telah mendapatkan persetujuan pendamping desa dan sebelumnya telah dilakukan survei oleh pihak kecamatan bersama *Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD)*.

“Bahkan pekerjaan ini juga sudah dilakukan monitoring dan evaluasi oleh PMD,” katanya.

Ia menambahkan, konsep pekerjaan tersebut juga telah dituangkan dalam prasasti pembangunan yang secara jelas mencantumkan “Pembangunan Rehab Jalan Pavingstone”.

“Jadi penggunaan kembali material pavingstone lama yang masih layak memang bagian dari konsep rehab dan sudah sesuai dengan perencanaan serta RAB,” tegas Ahmadi.

Dengan adanya klarifikasi ini, Pemdes Brangsi berharap masyarakat memahami bahwa penggunaan sebagian material pavingstone lama bukan otomatis berarti menggunakan material bekas yang tidak sesuai ketentuan, melainkan bagian dari pekerjaan rehabilitasi sepanjang material tersebut masih dinilai layak digunakan.

Hak jawab ini disampaikan sebagai bentuk keberimbangan informasi atas pemberitaan sebelumnya mengenai proyek jalan pavingstone di Desa Brangsi. (ZA/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan

12 September 2026 - 13:20 WIB

Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon

21 August 2026 - 19:01 WIB

Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu

21 August 2026 - 03:22 WIB

Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot

20 August 2026 - 11:23 WIB

Pengurus Pamsimas Desa Brangsi: Iuran Rp2.000 per Meter Kubik, Bukan Tarif Mahal

14 August 2026 - 09:48 WIB

Trending on Hot News