Menu

Dark Mode
Sinergi Pusat-Daerah Disorot dalam Survei Kampung Nelayan Merah Putih di Lamongan Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Pasinan Lamongan, Polisi Imbau Pengawasan Anak Ditingkatkan Dialog di Atas KRI Dewa Ruci: Mendorong Bela Negara di Tengah Tantangan Kedaulatan Laut Siap Menghadapi kemarau, lamongan dapat kado bantuan sarana irigasi dari kementan Melimpahnya Pupuk Perikanan Lamongan, 52 ribu Ton siap diserap Petambak.

Opini

DPP PPNT Jakarta Soroti Status Dumas TPPO: Polisi Wajib Bergerak Meski Belum Naik Laporan Resmi

badge-check


					DPP PPNT Jakarta Soroti Status Dumas TPPO: Polisi Wajib Bergerak Meski Belum Naik Laporan Resmi Perbesar

DPP PPNT Jakarta Soroti Status Dumas TPPO: Polisi Wajib Bergerak Meski Belum Naik Laporan Resmi

JAKARTA , Warta Nuswantara.com– Ketika dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya berhenti pada status aduan masyarakat (Dumas) dan belum ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP), apakah aparat penegak hukum tetap berkewajiban bertindak? Pertanyaan ini mengemuka setelah Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Peduli Nusantara Tunggal (DPP PPNT) Jakarta memaparkan posisi hukum dan kewenangan kepolisian dalam menangani dugaan TPPO.

Ketua DPP PPNT Jakarta, Arthur Noija, S.H., menegaskan bahwa meski sebuah dugaan TPPO masih dalam bentuk Dumas, kepolisian tetap memiliki kewajiban melakukan tindak lanjut. Namun, tindak lanjut tersebut berada pada ranah preventif dan penyelidikan awal.

“Dumas bukan sekadar surat masuk. Dalam konteks TPPO, setiap informasi harus diperlakukan sebagai sinyal dini yang berpotensi menyelamatkan korban,” ujar Arthur dalam keterangannya di Jakarta.

Dumas Bukan Alasan Untuk Pasif

Secara hukum, Dumas memang belum berkekuatan sama dengan LP. Namun, dalam praktiknya, aduan masyarakat merupakan pintu masuk pengungkapan kejahatan terorganisir seperti perdagangan orang.

Menurut DPP PPNT, terdapat sejumlah kewajiban yang tetap melekat pada kepolisian ketika menerima Dumas terkait TPPO:

1. Tugas Pencegahan dan Perlindungan (Preventif)

Polisi wajib memberikan perlindungan dan mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas. Dalam kasus TPPO, kecepatan respons menjadi krusial karena korban sering berada dalam posisi rentan dan terancam.

2. Penyelidikan Awal

Aduan masyarakat harus ditindaklanjuti melalui pengumpulan bukti permulaan yang sah, termasuk pemeriksaan saksi dan penelusuran informasi. Jika unsur “proses, cara, dan tujuan eksploitasi” terpenuhi, maka perkara dapat ditingkatkan menjadi Laporan Polisi.

3. Optimalisasi Layanan Pengaduan

Unit pengawasan internal maupun fungsi terkait menjadikan Dumas sebagai instrumen awal untuk mengidentifikasi dugaan tindak pidana. Artinya, Dumas bukan dokumen administratif semata, tetapi alat deteksi awal.

4. Pendekatan Berbasis Korban (Victim Centric)

Penanganan TPPO menuntut pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat perhatian. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, melainkan harus bersinergi dengan instansi lain, mulai dari imigrasi hingga kementerian terkait.

Dasar Hukum dan Konsekuensi

Landasan hukum utama penanganan TPPO adalah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa aparat penegak hukum wajib bertindak apabila terdapat unsur pidana.

DPP PPNT mengingatkan, apabila laporan yang memiliki bukti cukup tidak ditindaklanjuti, masyarakat memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan pengaduan ulang atau menempuh jalur pengawasan internal dan eksternal.

“Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan harus dimulai dari respons yang serius terhadap setiap aduan,” tegas Arthur.

Modus Lama, Korban Baru

Investigasi di berbagai daerah menunjukkan bahwa modus TPPO relatif seragam: iming-iming pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri.

Salah satu contoh terungkap di Batam, Kepulauan Riau, ketika aparat Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP) menangkap enam pelaku yang hendak mengirim calon pekerja ke Malaysia secara ilegal. Sindikat tersebut menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik dan pekerja restoran dengan upah besar serta klaim bisa langsung bekerja setibanya di negara tujuan.

Para korban diberangkatkan menggunakan paspor kunjungan, bukan dokumen kerja resmi. Tercatat sekitar 40 orang telah dikirim melalui pola serupa sebelum jaringan itu terungkap. Setibanya di Pelabuhan Johor, Malaysia, korban dijemput pihak tertentu yang diduga bagian dari jaringan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa Dumas dan informasi awal masyarakat kerap menjadi kunci pembongkaran jaringan lintas negara.

Pemberantasan perdagangan orang merupakan bagian dari komitmen pelayanan publik kepolisian. Prinsip transparansi dan penegakan hukum berkeadilan menjadi sorotan dalam upaya membangun kepercayaan masyarakat.

DPP PPNT menegaskan bahwa keberhasilan membongkar jaringan TPPO tidak hanya bergantung pada laporan resmi, tetapi juga pada keseriusan aparat merespons setiap aduan yang masuk.

Masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan orang diimbau segera melapor ke kantor polisi terdekat dengan melampirkan bukti pendukung. Dalam konteks TPPO, keterlambatan respons bisa berarti hilangnya jejak, bahkan keselamatan korban.

Di tengah maraknya modus perekrutan ilegal, satu hal menjadi jelas: Dumas bukan sekadar formalitas. Ia bisa menjadi awal penyelamatan—atau sebaliknya, jika diabaikan, menjadi celah bagi sindikat untuk terus beroperasi. (bersumber dari tulisan Ketua DPP PPNT Jakarta, Arthur Noija, S.H.,Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sinergi Pusat-Daerah Disorot dalam Survei Kampung Nelayan Merah Putih di Lamongan

16 April 2026 - 09:32 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

16 April 2026 - 07:43 WIB

Intimidasi di Ruang Sidang: Kebebasan Pers Diuji di Pengadilan Negeri Lamongan

10 April 2026 - 07:53 WIB

Gresik–Lamongan Jajaki PSEL, Solusi Sampah atau Tantangan Baru?

9 April 2026 - 14:13 WIB

Aparat Penegak Hukum bersama Lapas Lamongan Perkuat Pengawasan, Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih dan Kondusif

7 April 2026 - 02:25 WIB

Trending on Berita Terkini