Menu

Dark Mode
PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029. Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life Meriah! Nobar Final Piala Dunia 2026 di DPD Golkar Lamongan Berhadiah Dua Ekor Kambing PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

Berita Terkini

Gerindra Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Tidak Menyalahi Aturan APBN

badge-check


					Gerindra Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Tidak Menyalahi Aturan APBN Perbesar

Jakarta, WartaNuswantara.com — Polemik mengenai bantuan sapi kurban Presiden RI Prabowo Subianto kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kritik terkait penggunaan anggaran negara untuk pengadaan hewan kurban. Menanggapi hal tersebut, Partai Partai Gerindra membantah tudingan bahwa program tersebut melanggar aturan hukum maupun mekanisme keuangan negara.

Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menyatakan bahwa bantuan sapi kurban Presiden merupakan bagian dari program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) yang telah memiliki dasar hukum dan penganggaran resmi melalui APBN 2026.

Menurut Bahtra, polemik yang berkembang tidak bisa hanya dilihat dari jumlah sapi atau besarnya anggaran yang digunakan, melainkan harus dipahami dalam kerangka kebijakan bantuan sosial negara kepada masyarakat di daerah.

“Program ini merupakan bantuan kemasyarakatan negara yang sudah dianggarkan resmi melalui APBN untuk membantu masyarakat di berbagai wilayah. Jadi tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar Bahtra, Rabu (27/5/2026).

Ia menjelaskan, mekanisme Banmaspres dilaksanakan melalui Kementerian Sekretariat Negara dengan mengacu pada Undang-Undang APBN 2026, Undang-Undang Keuangan Negara, serta aturan mengenai perbendaharaan negara.

Bahtra juga menepis anggapan bahwa bantuan sapi kurban tersebut berasal dari dana pribadi Presiden yang kemudian diklaim sebagai bantuan personal. Ia menegaskan seluruh proses penyaluran dilakukan melalui sistem administrasi negara.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyebut program bantuan sapi kurban Presiden bukan kebijakan baru di era pemerintahan saat ini. Program serupa, kata dia, juga pernah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono maupun Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurutnya, sejak lama bantuan kemasyarakatan Presiden mencakup berbagai sektor, mulai dari bantuan sembako, rumah layak huni, pendidikan, kesehatan, rumah ibadah, hingga bantuan bagi korban bencana dan masyarakat kurang mampu.

Meski demikian, diskursus publik mengenai penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban tetap berkembang. Sejumlah pihak sebelumnya mempertanyakan besarnya anggaran negara yang digunakan untuk pengadaan ribuan sapi kurban di tengah berbagai kebutuhan prioritas lain masyarakat.

Perdebatan tersebut muncul karena publik menilai penggunaan dana negara untuk kegiatan seremonial keagamaan perlu diawasi secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan anggaran maupun kepentingan pencitraan politik.

Namun demikian, pihak Gerindra menegaskan seluruh proses program bantuan sapi kurban Presiden telah berjalan sesuai mekanisme hukum dan tata kelola keuangan negara yang berlaku. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

16 July 2026 - 11:52 WIB

Ironi MBG, Niatnya Sederhana Jalurnya Berbelit-belit

7 July 2026 - 03:45 WIB

Ketua JMSI Jawa Timur: HUT Media Harus Berdampak bagi Masyarakat

4 July 2026 - 05:22 WIB

Lagi, Gagal Salip Truk Pemotor 19 Tahun Tewas

3 July 2026 - 15:13 WIB

Gagal Menyalip, Seorang Pemotor Tewas Kecelakaan

3 July 2026 - 13:14 WIB

Trending on Berita Terkini