Menu

Dark Mode
PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029. Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life Meriah! Nobar Final Piala Dunia 2026 di DPD Golkar Lamongan Berhadiah Dua Ekor Kambing PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

Berita Terkini

Celah Pengawasan Terungkap, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lamongan Soroti Sistem Distribusi

badge-check


					Celah Pengawasan Terungkap, Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lamongan Soroti Sistem Distribusi Perbesar

Lamongan, WartaNuswantara.com– Terungkapnya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh dua tersangka di Kabupaten Lamongan tidak hanya menjadi persoalan kriminal semata, tetapi juga membuka sorotan terhadap celah dalam sistem distribusi dan pengawasan subsidi energi di tingkat daerah.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan sebelumnya berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dengan barang bukti mencapai 500 liter. Kedua tersangka diketahui memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas pertanian untuk memperoleh BBM yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan petani.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyampaikan bahwa modus ini tergolong rapi karena menggunakan dokumen resmi sebagai legitimasi.

“BBM bersubsidi tersebut seharusnya digunakan untuk sektor pertanian, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara ditimbun dan dijual kembali,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi.

Namun di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme verifikasi dan distribusi BBM subsidi. Penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait dinilai perlu dievaluasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya di lapangan, tetapi juga harus diperkuat dari hulu, termasuk dalam proses penerbitan rekomendasi dan distribusi,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, kalangan petani juga berpotensi terdampak akibat praktik semacam ini. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat memicu kelangkaan di tingkat pengguna yang sah, terutama saat musim tanam yang membutuhkan pasokan energi untuk operasional alat pertanian.

Polres Lamongan menyatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi di tengah dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga minyak. Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum perlu diimbangi dengan pembenahan sistem agar distribusi subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA

27 July 2026 - 04:05 WIB

Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life

20 July 2026 - 12:13 WIB

PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

16 July 2026 - 11:52 WIB

Ironi MBG, Niatnya Sederhana Jalurnya Berbelit-belit

7 July 2026 - 03:45 WIB

Ketua JMSI Jawa Timur: HUT Media Harus Berdampak bagi Masyarakat

4 July 2026 - 05:22 WIB

Trending on Berita Terkini