Lamongan, WartaNuswantara.com– Terungkapnya praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi oleh dua tersangka di Kabupaten Lamongan tidak hanya menjadi persoalan kriminal semata, tetapi juga membuka sorotan terhadap celah dalam sistem distribusi dan pengawasan subsidi energi di tingkat daerah.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan sebelumnya berhasil membongkar praktik penimbunan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dengan barang bukti mencapai 500 liter. Kedua tersangka diketahui memanfaatkan surat rekomendasi dari dinas pertanian untuk memperoleh BBM yang sejatinya diperuntukkan bagi kebutuhan petani.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, menyampaikan bahwa modus ini tergolong rapi karena menggunakan dokumen resmi sebagai legitimasi.
“BBM bersubsidi tersebut seharusnya digunakan untuk sektor pertanian, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dengan cara ditimbun dan dijual kembali,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan keuntungan sekitar Rp250 ribu per hari. Polisi pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi.
Namun di sisi lain, pengamat kebijakan publik menilai kasus ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam mekanisme verifikasi dan distribusi BBM subsidi. Penggunaan surat rekomendasi dari instansi terkait dinilai perlu dievaluasi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya di lapangan, tetapi juga harus diperkuat dari hulu, termasuk dalam proses penerbitan rekomendasi dan distribusi,” ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, kalangan petani juga berpotensi terdampak akibat praktik semacam ini. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat memicu kelangkaan di tingkat pengguna yang sah, terutama saat musim tanam yang membutuhkan pasokan energi untuk operasional alat pertanian.
Polres Lamongan menyatakan langkah penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas distribusi energi di tengah dinamika global yang memengaruhi pasokan dan harga minyak. Aparat juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan penegakan hukum perlu diimbangi dengan pembenahan sistem agar distribusi subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak kembali dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi. (Red).














