52 Ribu PBI JKN di Lamongan Tiba-Tiba Dinonaktifkan, Dinsos Lamongan siap melayani reaktivasi tapi keputusan akhir wewenang Pusat.
LAMONGAN, WartaNuswantara.com– Penonaktifan sekitar 52 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memicu keresahan luas di tengah masyarakat. Ribuan warga miskin dan rentan kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan gratis akibat kebijakan yang disebut berasal dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lamongan, Galih Yanuar Medi Pratama, membenarkan adanya penonaktifan tersebut. Berdasarkan data per 22 Januari, sebanyak 52 ribu lebih peserta PBI JKN dinyatakan nonaktif.
“Data kami per tanggal 22 Januari kemarin ada sekitar 52 ribu sekian peserta PBI JKN yang dinonaktifkan oleh pusat,” ujar Galih.
Menurutnya, kewenangan penonaktifan berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinsos Lamongan, hanya menerima dan menindaklanjuti data tersebut.
Disinggung soal penyebab, Galih menjelaskan bahwa salah satu faktor kemungkinan adalah perubahan status kesejahteraan peserta berdasarkan pemutakhiran data. Peserta yang sebelumnya masuk kategori desil 1–5 (kelompok paling miskin dan rentan) disebut mengalami kenaikan ke desil 6–10, sehingga dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
“Bisa jadi karena ada kenaikan desil. Jadi secara data dianggap sudah tidak masuk kategori PBI,” jelasnya.
Namun, kebijakan berbasis data tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di lapangan. Tidak sedikit warga yang secara administratif dinilai meningkat kesejahteraannya, tetapi secara faktual masih bergantung pada bantuan negara untuk mengakses layanan kesehatan.
Menanggapi potensi dampak sosial tersebut, Dinsos Lamongan menyebut masih tersedia mekanisme pengaktifan kembali. Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) serta resume medis.
“Untuk mengaktifkan kembali, masyarakat bisa membawa SKTM dan dilengkapi resume medis,” kata Galih. Ia menegaskan, pihaknya hanya bersifat memfasilitasi pengajuan masyarakat. Keputusan akhir tetap berada di pemerintah pusat.
“Kita sifatnya memfasilitasi ketika masyarakat mengajukan kembali. Ini kewenangan pusat. Kalau masyarakat mengalami kendala, silakan datang ke Dinas Sosial, puskesmas, atau rumah sakit. Biasanya akan diarahkan ke Dinsos jika BPJS-nya nonaktif,” tuturnya.
Sementara itu, untuk kepesertaan PBI JKN yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dinsos memastikan tidak ada kendala.
“Untuk PBI JKN daerah tidak ada kendala,” tegasnya.
Penonaktifan massal ini memunculkan pertanyaan besar tentang akurasi dan transparansi pemutakhiran data penerima bantuan sosial, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut hak dasar warga negara. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, kebijakan ini dikhawatirkan memperlebar kerentanan kelompok miskin terhadap risiko kesehatan dan beban biaya pengobatan.(red).















