Menu

Dark Mode
PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029. Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life Meriah! Nobar Final Piala Dunia 2026 di DPD Golkar Lamongan Berhadiah Dua Ekor Kambing PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

Daerah

JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Wartawan

badge-check


					JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Wartawan Perbesar

JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Wartawan.

Wartanuswantara.com, Lamongan – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Jatim bersama Forum kader Bela Negara (FKBN) dan Komunitas Jurnalis Lamongan (KJL) menggelar seminar “Komunikasi dan Edukasi Jurnalistik” (KEJ) tahun 2025 yang diikuti ratusan kepala sekolah (Kasek), guru, staf sekolah, kepala desa (Kades) dan perangkat desa se Kabupaten Lamongan.

Kegiatan bertempat di LA Restaurant LSC Lamongan, Minggu (5/10/2025) berlangsung seru saat sesi dialog. Sejumlah pertanyaan kritis terlontar dari para peserta seminar. Diantaranya : bagaimana menghadapi wartawan bodrek (sebutan oknum wartawan yang cuma mencari uang dengan pemaksaan atau pemerasan), apa ciri-ciri media resmi, lapor ke siapa kalau menghadapi ancaman wartawan dan media dan lainnya.

M. Ferry Fadli, anggota JMSI Jatim di Lamongan selaku ketua panitia seminar mengemukakan kegiatan ini untuk mengenalkan jurnalistik dan wartawan yang benar.

“Banyak Kasek maupun Kades mempertanyakan kedatangan wartawan media yang disebut abal-abal,” ujarnya.

Keterangan: JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Wartawan. Minggu,(5/10/2025), Foto: Istimewa.

Seminar dan dialog dipandu oleh narasumber : Syaiful Anam dan Jay Wijayanto (Ketua dan Wakil Ketua JMSI Provinsi Jatim).

“Media pers, mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ujar Syaiful Anam.

Sedangkan kinerja dan produk wartawan menurut Syaiful Anam dilihat dari kesesuaian dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“UU Pers dan KEJ menjadi kitab suci media dan wartawan, yang kemudian pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan Dewan Pers,” tambahnya seraya menguraikan pasal-pasal “kitab suci” media dan wartawan itu.

Sementara itu Jay Wijayanto menyampaikan materi : Mendeteksi dan menghadapi media abal-abal serta wartawan bodrek. Media abal-abal kata Jay adalah media palsu dan tidak penting. Sedangkan wartawan bodrek sebutan bagi oknum wartawan yang hanya mencari uang dan disertai pemaksaan. Setidaknya ada 20 ciri-ciri dan cara menangkalnya.

Kata Jay Wijayanto, yang terpenting diantaranya, bahwa media pers harus berbentuk badan hukum (PT) Perseroan, mencantumkan alamat lengkap termasuk telepon serta penanggungjawab (Pimred).

“Silakan cek boks redaksinya. Kalau lengkap, aman. Jika tidak lengkap, bisa dipastikan abal-abal. Lebih gampang lagi jika media tersebut telah terverifikasi Dewan Pers, itu sudah aman,” ujarnya.

Sedangkan isi beritanya juga bisa dideteksi. “Dari bikin judul berita dan lead sudah kelihatan baik buruknya. Isinya juga tidak hoaks, berdasarkan fakta dan berimbang (ada penjelasan berbagai pihak),” ujarnya.

Menurut Wijayanto, jika kedatangan dari media dan wartawan abal-abal yang memaksa minta uang, jangan panik. “Tidak usah diberi, bisa diarahkan terlebih dahulu ke Humas atau Kominfo daerah,” ujarnya.

Jika kemudian muncul pemberitaan yang tidak sesuai menurut Wijayanto, gunakan hak jawab. “Media wajib memuat hak jawab,” ujarnya. Bila tidak mau, maka laporkan ke Dewan Pers melalui link website Dewan Pers atau bisa langsung berkirim surat.

Keterangan: JMSI Jatim Dialog dengan Kades dan Kasek Cara Tangkal Pemerasan Wartawan. Minggu,(5/10/2025). Foto : Istimewa.

Pada akhir sesi, Ketua JMSI Jatim Syaiful Anam meminta kalangan media dan wartawan untuk menjalankan tugas sesuai UU Pokok Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Insya Allah membawa manfaat dan tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ujarnya.

Sedangkan bagi pejabat publik termasuk Kasek dan Kades diminta untuk menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau pejabat melaksanakan tugas sesuai aturan, tidak korupsi, berlaku adil, maka tidak perlu takut didatangi siapa pun termasuk wartawan bodrek. Jelaskan secara terbuka kinerjanya yang sudah baik,” pungkas Syaiful Anam. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA

27 July 2026 - 04:05 WIB

Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life

20 July 2026 - 12:13 WIB

Ketua JMSI Jawa Timur: HUT Media Harus Berdampak bagi Masyarakat

4 July 2026 - 05:22 WIB

Lagi, Gagal Salip Truk Pemotor 19 Tahun Tewas

3 July 2026 - 15:13 WIB

Gagal Menyalip, Seorang Pemotor Tewas Kecelakaan

3 July 2026 - 13:14 WIB

Trending on Berita Terkini