Menu

Dark Mode
Warga Binaan Lapas Lamongan Hasilkan Selada Hidroponik untuk Program Makan Bergizi Gratis Hari Lahir Pancasila: Jangan Biarkan Hanya Menjadi Seremoni Dominasi Sepanjang Turnamen Tak Berbuah Gelar, Narayana FC U-13 Finis Sebagai Runner-up Pra Soeratin 2026 Kebakaran Gudang Milik Swasta di Kebet Lamongan Rugikan Rp150 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan Merasa Ditipu Soal Status Pernikahan, Biduan Asal Babat Tempuh Jalur Hukum PDIP Soroti Transparansi APBN untuk Sapi Kurban Presiden

Berita Terkini

Intimidasi di Ruang Sidang: Kebebasan Pers Diuji di Pengadilan Negeri Lamongan

badge-check


					Intimidasi di Ruang Sidang: Kebebasan Pers Diuji di Pengadilan Negeri Lamongan Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Ruang sidang yang seharusnya menjadi simbol keadilan justru berubah menjadi arena intimidasi. Insiden dugaan pengusiran terhadap wartawan Berita Keadilan, Edi Santoso, saat meliput sidang kasus tambang ilegal yang menyeret PT Panca Bumi Sejahtera (PBS) di Pengadilan Negeri Lamongan, membuka wajah buram perlindungan terhadap kebebasan pers.

Edi Santoso tidak sedang melakukan pelanggaran. Ia menjalankan tugas jurnalistik—merekam jalannya persidangan dan mendokumentasikan terdakwa sebagai bagian dari transparansi publik. Namun, tindakan itu justru dibalas dengan tekanan. Sekelompok orang yang mengaku keluarga terdakwa mendekat, mengintimidasi, bahkan mencoba menghalangi kerja jurnalistiknya.

Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk nyata penggerusan ruang kebebasan pers di tempat yang semestinya paling menjunjung tinggi hukum.

Meski berada dalam tekanan, Edi memilih bertahan. Ia berdiri pada landasan hukum yang jelas: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi. Namun pertanyaannya, apakah jaminan hukum itu benar-benar hidup di lapangan?

Reaksi keras pun datang dari kalangan jurnalis. Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Lamongan, Handoyo, menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana.

“Intimidasi terhadap jurnalis adalah kejahatan. Ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta sudah jelas diatur. Ini bukan hal sepele,” tegasnya.

Pernyataan itu mempertegas satu hal: ketika jurnalis diintimidasi, yang dirampas bukan hanya alat kerja atau keberanian individu, tetapi hak publik atas informasi.

Lebih jauh, insiden ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap aparat penegak hukum. Bagaimana mungkin tindakan intimidasi bisa terjadi di dalam lingkungan pengadilan? Di mana posisi pengamanan? Dan yang lebih penting, di mana keberpihakan terhadap hukum itu sendiri?

Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Bukan hanya karena dugaan tambang ilegal yang merugikan negara, tetapi karena adanya upaya membungkam pengawasan publik melalui tekanan terhadap pers.

Keberanian Edi Santoso menjadi simbol—bahwa di tengah ancaman, masih ada jurnalis yang berdiri tegak menjaga transparansi. Namun simbol saja tidak cukup. Negara dituntut hadir, bukan diam.

Jika intimidasi dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya keberanian wartawan, tetapi juga fondasi demokrasi itu sendiri. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Warga Binaan Lapas Lamongan Hasilkan Selada Hidroponik untuk Program Makan Bergizi Gratis

1 June 2026 - 16:56 WIB

Kebakaran Gudang Milik Swasta di Kebet Lamongan Rugikan Rp150 Juta, Polisi Lakukan Penyelidikan

1 June 2026 - 15:18 WIB

Merasa Ditipu Soal Status Pernikahan, Biduan Asal Babat Tempuh Jalur Hukum

31 May 2026 - 03:23 WIB

PDIP Soroti Transparansi APBN untuk Sapi Kurban Presiden

29 May 2026 - 15:36 WIB

Gerindra Tegaskan Bantuan Sapi Kurban Presiden Tidak Menyalahi Aturan APBN

29 May 2026 - 15:09 WIB

Trending on Berita Terkini