Surabaya, WartaNuswantara.com — Dugaan perundungan verbal yang terjadi di salah satu sekolah swasta favorit di Kota Surabaya menuai perhatian publik. Seorang siswa kelas 9 berinisial FJW (15) diduga menjadi korban bullying oleh kakak tingkatnya hingga pihak keluarga menempuh jalur pengaduan ke sekolah, Dinas Pendidikan Kota Surabaya, dan Polrestabes Surabaya.
Kasus ini mencuat setelah orang tua korban mendatangi kantor hukum Haidar and Partners pada Rabu (13/5) untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan penghinaan yang dilakukan oleh seorang siswa berinisial R, yang disebut merupakan siswa kelas 11 di Surabaya Cambridge School – Secondary Building (SMP-SMA).
Kuasa hukum korban, Haidar, SH, mengatakan pihak keluarga merasa keberatan atas ucapan yang disampaikan pelaku dalam sebuah rekaman video yang kini dijadikan barang bukti.
“Orang tua korban datang meminta bantuan hukum karena adanya ujaran yang dinilai tidak pantas dan merugikan korban maupun keluarganya. Dalam video tersebut terdapat ucapan yang menyeret nama ibu korban, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak keluarga,” ujar Haidar saat ditemui di kantornya.
Menurutnya, laporan terkait dugaan bullying tersebut sebenarnya telah disampaikan kepada pihak sekolah. Namun hingga kini, keluarga korban menilai belum ada langkah konkret yang dilakukan sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Karena belum menemukan titik penyelesaian, keluarga korban kemudian memilih meminta pendampingan hukum sekaligus melaporkan perkara itu kepada instansi terkait.
Ayah korban, Agung, mengaku kecewa atas kejadian yang menimpa anaknya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter dan etika.
“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sekolah seharusnya menjadi tempat mendidik anak-anak tentang tata krama dan sikap saling menghargai. Tetapi kenyataannya justru terjadi tindakan seperti ini,” kata Agung.
Ia juga menyebut pihak keluarga telah menyerahkan sejumlah bukti berupa rekaman dugaan perundungan verbal kepada kuasa hukum.
Sementara itu, Haidar menilai tindakan bullying verbal tetap merupakan persoalan serius meski dilakukan sesama pelajar di bawah umur. Ia mendesak pihak sekolah agar segera mengambil langkah penyelesaian guna mencegah dampak psikologis yang lebih luas terhadap korban.
“Perundungan verbal seperti ini tidak bisa dianggap sepele, terlebih diduga terjadi di lingkungan sekolah dan saat jam belajar berlangsung. Kami berharap pihak sekolah segera menyelesaikan persoalan ini secara bijak,” tegasnya.
Meski mendukung langkah hukum yang ditempuh keluarga korban, Haidar berharap penyelesaian perkara tetap dapat dilakukan secara kekeluargaan mengingat pelaku dan korban masih berstatus anak di bawah umur.
Ia menambahkan, tindakan bullying verbal pada kondisi tertentu dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, terutama apabila menimbulkan dampak psikis maupun pencemaran nama baik.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak sekolah terkait dugaan perundungan tersebut maupun langkah penanganan yang telah dilakukan. (Red).















