Menu

Dark Mode
Andai Juri Checking VAR Rawa Semando Kian Menyempit Akibat Tambak, Terncaman Banjir dan Kekeringan Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Lamongan Sita Sabu dan Ekstasi Antisipasi Pencurian Ternak Jelang Qurban, Bhabinkamtibmas Sidomukti Intensifkan Patroli Dialogis 12 Mei, Hari Ulang Tahun yang Selalu Dibayangi Luka Bangsa POSSI Kota Batu Jos di Kejurda Finswimming Jatim 2026, Raih 19 Medali

Bela Negara

Dana CSR Buat Apa?, Dana Miliaran di Lamongan Dinilai Belum Tepat Sasaran

badge-check


					Dana CSR Buat Apa?, Dana Miliaran di Lamongan Dinilai Belum Tepat Sasaran Perbesar

Lamongan, WartaNuswantara.com — Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat kini mendapat sorotan tajam di Kabupaten Lamongan. Di tengah besarnya nilai anggaran yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun, publik justru dihadapkan pada minimnya keterbukaan informasi terkait pengelolaan dan distribusi dana tersebut.

Kritik ini mengemuka seiring belum tersedianya sistem transparansi yang memungkinkan masyarakat mengakses data menyeluruh mengenai alokasi CSR, mulai dari perusahaan penyalur, lokasi program, hingga dampak yang dihasilkan.

Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan, M. Ferry Fadli, menyebut persoalan CSR di daerahnya masih menyisakan banyak tanda tanya. Ia menilai implementasi regulasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas serta Peraturan Bupati Lamongan Nomor 52 Tahun 2017 belum sepenuhnya berjalan optimal di lapangan.

“Diskusi dengan berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa transparansi CSR di Lamongan masih sangat terbatas. Hingga kini, belum ada publikasi resmi yang memuat secara rinci penggunaan dana tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait akuntabilitasnya,” ujar Ferry, Rabu (6/5/2026).

Di sisi lain, sejumlah program CSR memang telah direalisasikan, seperti bantuan fasilitas pendidikan, penyaluran hewan kurban, hingga kegiatan sosial di wilayah sekitar operasional perusahaan. Namun, menurut Ferry, pola tersebut masih didominasi pendekatan jangka pendek.

“Bantuan yang diberikan cenderung bersifat karitatif dan tidak berkelanjutan. Padahal, esensi CSR seharusnya mendorong pemberdayaan masyarakat secara jangka panjang,” katanya.

Persoalan lain yang disorot adalah tidak adanya basis data terpadu yang dapat diakses publik. Informasi mengenai total dana CSR per perusahaan, penerima manfaat, hingga evaluasi dampak program dinilai belum tersedia secara terbuka, termasuk melalui kanal resmi pemerintah daerah.

Kondisi ini, menurut sejumlah kelompok masyarakat sipil, berpotensi memunculkan ketidaktepatan sasaran hingga konflik kepentingan. Mereka bahkan menyebut situasi ini sebagai indikasi “krisis CSR” akibat lemahnya sistem pengawasan publik.

“CSR memiliki dimensi sosial yang luas, sehingga seharusnya dapat diawasi masyarakat. Tanpa transparansi, sulit memastikan apakah program benar-benar menjawab kebutuhan riil warga,” tambah Ferry.

Pemerintah daerah disebut telah melakukan upaya koordinasi melalui forum lintas sektor guna menyelaraskan program CSR dengan prioritas pembangunan. Namun, dampaknya dinilai belum signifikan di tingkat akar rumput. Sejumlah persoalan mendasar seperti akses air bersih, pengangguran, dan pemberdayaan ekonomi desa masih belum tersentuh secara optimal.

Berdasarkan hasil pemantauan FKBN selama tiga tahun terakhir, ditemukan sejumlah pola berulang dalam implementasi CSR di Lamongan, antara lain dominasi bantuan sesaat, minimnya pelibatan masyarakat dalam perencanaan, tidak berbasis data kebutuhan, serta ketiadaan evaluasi jangka panjang.

Sebagai langkah perbaikan, sejumlah rekomendasi mengemuka, di antaranya mendorong transparansi penuh melalui publikasi terbuka, penyusunan program berbasis kebutuhan riil masyarakat, pergeseran pendekatan dari bantuan ke pemberdayaan, serta peningkatan partisipasi warga dalam proses perencanaan.

Ferry menegaskan bahwa program CSR di Lamongan bukan tidak berjalan, namun efektivitas dan akuntabilitasnya masih perlu ditingkatkan. Ia berharap adanya respons konkret dari pemerintah daerah, termasuk dari Bappelitbangda, terkait permintaan klarifikasi yang telah disampaikan.

“Tanpa pembenahan menyeluruh, CSR berpotensi hanya menjadi formalitas administratif. Di tengah besarnya dana yang beredar, publik berhak mengetahui siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya,” pungkasnya. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rawa Semando Kian Menyempit Akibat Tambak, Terncaman Banjir dan Kekeringan

12 May 2026 - 09:36 WIB

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Lamongan Sita Sabu dan Ekstasi

12 May 2026 - 08:18 WIB

Antisipasi Pencurian Ternak Jelang Qurban, Bhabinkamtibmas Sidomukti Intensifkan Patroli Dialogis

12 May 2026 - 08:09 WIB

POSSI Kota Batu Jos di Kejurda Finswimming Jatim 2026, Raih 19 Medali

11 May 2026 - 07:22 WIB

Darurat Pelecehan Seksual di Pesantren, Segera Reformasi Pengawasan dan Perlindungan Santri

11 May 2026 - 05:31 WIB

Trending on Hukum