Menu

Dark Mode
Perempuan Ditemukan Tergeletak di Jalan, Identitas Terungkap Pasca-Terima SK, Kesatuan Buruh Marhaenis Lamongan Siap Jadi Jembatan Aspirasi dan Tolak Regulasi Merugikan Buruh Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot

Berita Terkini

Satuan Samapta Polres Lamongan Sita Puluhan Botol Miras dalam Patroli Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

badge-check


					Satuan Samapta Polres Lamongan Sita Puluhan Botol Miras dalam Patroli Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Perbesar

Satuan Samapta Polres Lamongan Sita Puluhan Botol Miras dalam Patroli Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Lamongan, WartaNuswantara.com – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan melaksanakan kegiatan Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di wilayah Kabupaten Lamongan, pada Sabtu, (24/01) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan IPDA M. Musyafak, S.H.

Saat pelaksanaan patroli, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari dinas terkait.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan segera melakukan pengecekan ke lokasi (TKP).

Anggota Kepolisian memeriksa dan menggeledah adanya Minuman Beralkohol

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati bahwa benar terdapat beberapa warung dan sebuah kafe yang menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin yang sah.

Di Cafe MM, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 (delapan) minuman beralkohol jenis Bir Bintang, 5 (lima) minuman beralkohol jenis Guinness, 10 (sepuluh) minuman beralkohol jenis Arak Bali.

Dilakukan pendataan dan pemeriksaan izin edar atau menjual Miras

Sementara itu, di beberapa warung lainnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 16 (Empat belas) minuman beralkohol jenis Bir Bintang, 21 (dua puluh satu) minuman beralkohol jenis Arak Bali, 12 (dua belas) minuman beralkohol jenis Anggur Merah.

Kemudian 1 (satu) minuman beralkohol jenis Arak, 1 (satu) minuman beralkohol jenis Kawa-kawa, 2 (dua) minuman beralkohol jenis Guinness.

Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan guna proses lebih lanjut.

Bukan hanya cafe tapi warung kopi yang diduga menjual miras pun diperiksa

Tak hanya itu, petugas juga melakukan pendataan identitas pemilik warung serta memberikan peringatan dan edukasi terkait bahaya konsumsi minuman keras, terlebih apabila dikaitkan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Samapta Polres Lamongan AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lamongan.

Polres Lamongan menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan kamtibmas.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perempuan Ditemukan Tergeletak di Jalan, Identitas Terungkap

14 September 2026 - 02:09 WIB

Pasca-Terima SK, Kesatuan Buruh Marhaenis Lamongan Siap Jadi Jembatan Aspirasi dan Tolak Regulasi Merugikan Buruh

13 September 2026 - 06:27 WIB

Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan

12 September 2026 - 13:20 WIB

Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon

21 August 2026 - 19:01 WIB

Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu

21 August 2026 - 03:22 WIB

Trending on Berita Terkini