JAKARTA, WartaNuswantara.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menegaskan komitmennya untuk memperketat penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Selain menjerat pelaku dengan undang-undang sektoral, aparat juga membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menekan keuntungan ilegal hingga ke akarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menyatakan bahwa pendekatan hukum tidak lagi berhenti pada pidana pokok, melainkan diperluas dengan upaya pemiskinan pelaku melalui jerat TPPU. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai ekonomi dari kejahatan tersebut.
“Subsidi merupakan instrumen negara untuk membantu masyarakat. Penyalahgunaannya bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga merugikan kepentingan publik secara luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2026).
Sebagai bagian dari langkah strategis, Irhamni menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang melibatkan distribusi BBM dan elpiji bersubsidi.
Salah satu kasus yang diungkap terjadi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial KA yang berperan sebagai operator penyuntikan gas, serta ARP yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari penggerebekan tersebut, aparat menyita ribuan tabung gas berbagai ukuran, baik dalam kondisi kosong maupun berisi, termasuk tabung 3 kilogram bersubsidi serta tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Selain itu, sejumlah peralatan pendukung seperti selang regulator, timbangan, troli, hingga kendaraan operasional turut diamankan sebagai barang bukti.
Hasil penyelidikan mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku, yakni memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung nonsubsidi berukuran lebih besar. Gas tersebut kemudian dijual kembali dengan harga komersial untuk meraup keuntungan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada pertengahan April 2026. Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April 2026 dini hari.
Saat ini, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta jaringan distribusi yang lebih luas. Kepolisian juga tengah memburu pelaku lain yang diduga melarikan diri.
“Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk memastikan seluruh jaringan yang terlibat dapat terungkap dan diproses secara hukum,” kata Irhamni.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa aparat tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya memutus aliran keuntungan dari praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. (Red).















