Lamongan, Wartanuswantara.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengeluarkan imbauan penutupan sementara bagi operasional kafe, rumah minum, tempat hiburan malam, dan warung kopi selama 24 jam. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan malam Syuran (Suroan) serta pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Lamongan Pusat Madiun Tahun 2026.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 300.1.1/245/413.207/2026 tertanggal 17 Juni 2026 dengan perihal Imbauan Penutupan Sementara.
Dalam surat yang ditandatangani atas nama Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Joko Nursiyanto, S.H., M.H., disebutkan bahwa penghentian sementara operasional berlaku mulai Kamis, 18 Juni 2026 pukul 12.00 WIB hingga Jumat, 19 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh pengusaha kafe, rumah minum, tempat hiburan malam, serta pemilik warung kopi di wilayah Kabupaten Lamongan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan guna menciptakan situasi yang kondusif selama berlangsungnya rangkaian kegiatan malam Syuran dan pengesahan warga baru PSHT Cabang Lamongan Pusat Madiun.
Saat dikonfirmasi pada Rabu (17/6/2026), Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Lamongan, Joko Nursiyanto, menjelaskan bahwa penerbitan surat imbauan tersebut merupakan hasil koordinasi lintas instansi sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Surat imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi keamanan dalam rangka kegiatan pengesahan anggota baru SH Terate. Ini merupakan hasil koordinasi intensif antara Satpol PP bersama Polres Lamongan,” ujar Joko.
Menurutnya, pembatasan sementara terhadap aktivitas usaha yang berpotensi menjadi titik berkumpul masyarakat dilakukan semata-mata untuk mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif selama agenda berlangsung.
“Sifatnya hanya sementara, yakni selama 24 jam sebagaimana tertuang dalam surat imbauan tersebut. Kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha, melainkan sebagai langkah preventif agar situasi keamanan di Kabupaten Lamongan tetap terjaga dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Pemkab Lamongan juga telah menyampaikan tembusan surat tersebut kepada Bupati Lamongan, Kapolres Lamongan, serta seluruh camat se-Kabupaten Lamongan agar dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Pemerintah daerah berharap seluruh pengusaha kafe, rumah minum, tempat hiburan malam, dan warung kopi dapat mematuhi imbauan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menjaga stabilitas keamanan selama pelaksanaan tradisi Suroan dan prosesi pengesahan warga baru PSHT.
Dengan adanya kerja sama dari seluruh elemen masyarakat, Pemkab Lamongan optimistis pelaksanaan kegiatan yang menjadi agenda tahunan tersebut dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa mengganggu aktivitas masyarakat secara luas. (Red).













