Menu

Dark Mode
KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong 27 Tahun Berkarya, PT PNM Lamongan Menguatkan Peran, Menebar manfaat Bagi Masyarakat Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Kemenhaj Ingatkan Larangan Membawa Zamzam dalam Koper Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat

Berita Terkini

Muswil PERADIN Jatim Dipersoalkan, Dugaan Pelanggaran Aturan Organisasi Mengemuka

badge-check


					Muswil PERADIN Jatim Dipersoalkan, Dugaan Pelanggaran Aturan Organisasi Mengemuka Perbesar

SURABAYA, WartaNuswantara.com — Pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur yang digelar di Gedung Srijaya, Surabaya, pada 18 April 2026, memicu polemik internal organisasi. Sejumlah prosedur dalam forum tersebut dipersoalkan hingga berujung pada pengajuan keberatan resmi kepada Badan Pengurus Pusat (BPP) PERADIN.

Keberatan itu diajukan Wakil Ketua BPW PERADIN Jatim periode 2023–2026, Nihrul Bahi Alhaidar, melalui surat tertanggal 25 April 2026. Dalam surat tersebut, ia menilai Muswil berlangsung tidak sesuai ketentuan organisasi serta diduga sarat pelanggaran terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi PERADIN.

Menurut Haidar, persoalan utama dalam Muswil tersebut berkaitan dengan mekanisme peserta, penetapan hak suara, hingga proses pemilihan ketua wilayah yang dianggap menyimpang dari aturan organisasi. Ia menyebut sejak sebelum forum berlangsung telah muncul penolakan dari sejumlah pengurus BPW maupun beberapa Badan Pengurus Cabang (BPC), namun keberatan tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan tertulis dari BPP PERADIN.

“BPP hanya mengikuti jalannya Muswil sampai selesai tanpa memberikan penjelasan maupun keputusan terkait keberatan yang telah disampaikan,” tulis Haidar dalam surat keberatannya.

Ia juga menyoroti dugaan ketidakteraturan dalam verifikasi peserta Muswil. Panitia disebut melakukan penentuan peserta berdasarkan status kartu tanda anggota (KTA) aktif hanya beberapa hari menjelang acara, padahal sebagian peserta telah lebih dahulu mendaftar dan membayar biaya kepesertaan.

Selain itu, Haidar menuding adanya tindakan yang dinilai tidak netral dari pelaksana tugas Ketua BPW PERADIN Jatim karena diduga membagikan KTA secara langsung di lokasi forum kepada sejumlah peserta yang kemudian memperoleh hak suara. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pengondisian suara untuk memenangkan calon tertentu dalam pemilihan Ketua BPW PERADIN Jatim.

Tak hanya itu, sejumlah tahapan forum juga dipersoalkan, mulai dari penetapan kuorum peserta, tidak diberikannya kesempatan pandangan umum kepada beberapa Ketua BPC, hingga pengesahan laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya yang dianggap tidak berjalan sesuai mekanisme organisasi.

Haidar turut mempertanyakan proses pemilihan langsung ketua wilayah dalam Muswil tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Organisasi PERADIN Nomor 003/RAKERNAS/PERADIN/2023 yang, menurutnya, hanya memberikan kewenangan Muswil untuk menjaring dan mengusulkan nama calon Ketua BPW kepada BPP PERADIN, bukan memilih secara langsung melalui pemungutan suara.

Atas dasar itu, ia menilai hasil pemilihan dan penetapan ketua terpilih tidak memiliki legitimasi secara organisatoris.

Dalam keberatan tersebut, Haidar juga menyinggung keterpilihan Bambang Rudiyanto sebagai Ketua BPW PERADIN Jatim. Ia menduga Bambang pernah menggunakan kartu tanda anggota organisasi advokat lain saat menjalankan praktik di pengadilan, yakni KTA PERADI, bukan PERADIN. Dugaan itu disebut bertentangan dengan prinsip etika serta ketentuan organisasi yang berlaku di tubuh PERADIN.

Karena itu, Haidar meminta BPP PERADIN meninjau ulang dan membatalkan hasil Muswil BPW PERADIN Jatim, mencabut penetapan ketua terpilih, serta mengembalikan proses pemilihan sesuai mekanisme penjaringan calon oleh BPP.

Hingga berita ini ditulis, pihak BPP PERADIN melalui Ketua Umum, Sekretaris Umum, maupun Wakil Sekretaris Umum disebut belum memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut.

Secara terpisah, Haidar menyatakan dirinya hanya berupaya menyampaikan fakta yang menurutnya terjadi dalam pelaksanaan Muswil tersebut dan menyerahkan tindak lanjut sepenuhnya kepada BPP PERADIN.

“Saya yakin langkah BPP PERADIN akan tetap menjaga marwah organisasi advokat tertua ini,” ujarnya.

Dalam penutup surat keberatannya, Haidar turut mengutip moto PERADIN, “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Hendaklah keadilan ditegakkan walau langit runtuh.” (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

4 June 2026 - 23:27 WIB

27 Tahun Berkarya, PT PNM Lamongan Menguatkan Peran, Menebar manfaat Bagi Masyarakat

4 June 2026 - 04:17 WIB

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Kemenhaj Ingatkan Larangan Membawa Zamzam dalam Koper

3 June 2026 - 23:10 WIB

Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat

3 June 2026 - 22:42 WIB

Mas Wabup Bertemu Petani Sambeng, Bahas Antisipasi Kemarau dan Pupuk

3 June 2026 - 21:57 WIB

Trending on Berita Terkini