Menu

Dark Mode
Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab Pengurus Pamsimas Desa Brangsi: Iuran Rp2.000 per Meter Kubik, Bukan Tarif Mahal

Berita Terkini

Material Menara BTS Kembali Berjatuhan, Warga Sumberwudi Tempuh Jalur Hukum

badge-check


					Material Menara BTS Kembali Berjatuhan, Warga Sumberwudi Tempuh Jalur Hukum Perbesar

LAMONGAN, Wartanuswantara.com — Kekhawatiran warga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, terhadap keselamatan di sekitar menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) di Dusun Glogok, kini berujung pada langkah hukum.

Melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele, sejumlah warga melayangkan pengaduan kepada Polres Lamongan terkait dugaan kelalaian dalam pemeliharaan dan pengelolaan menara yang disebut dikelola PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk.

Pengaduan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 205/VIII/LBHBL/2026 tertanggal 10 Agustus 2026. Kuasa hukum warga, Nihrul Bahi Al Haidar, SH., dan Roya Praspita, S.Pd., meminta aparat penegak hukum menelusuri rangkaian kejadian jatuhnya material menara yang menurut pelapor telah terjadi berulang kali.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kondisi konstruksi menara, tetapi juga menyentuh aspek keselamatan masyarakat. Pasalnya, lokasi menara berada di lingkungan yang berdekatan dengan permukiman warga serta fasilitas pendidikan.

Dalam pengaduannya, warga memaparkan sejumlah kejadian yang disebut menjadi indikasi adanya persoalan pada kondisi dan pemeliharaan menara.

Peristiwa pertama disebut terjadi pada 2014. Saat itu, material berupa pipa berdiameter sekitar satu inci dengan panjang kurang lebih empat meter dilaporkan terlepas dari bagian menara dan jatuh di sisi selatan.

Kejadian serupa kembali terjadi pada 2023. Material besi dari bagian atas menara dengan ukuran dan panjang yang disebut hampir sama kembali jatuh. Kali ini material tersebut dilaporkan mengarah ke sisi utara dan berada di sekitar depan rumah atau pekarangan salah seorang warga.

Situasi menjadi semakin serius ketika pada 26 April 2025 material menara kembali terlepas dan jatuh mengenai atap SDN Sumberwudi. Dalam laporan warga, material tersebut bahkan disebut sampai menancap pada bagian genting bangunan sekolah.

Belum selesai persoalan tersebut, pada Oktober 2025 kembali dilaporkan adanya material atau komponen menara yang terlepas dan jatuh di kawasan sekitar kaki menara.

Rangkaian kejadian itu menjadi alasan warga meminta aparat kepolisian tidak hanya mencatat pengaduan, tetapi juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi menara dan pihak yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaannya.

Kuasa hukum warga meminta Polres Lamongan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum. Mereka juga meminta dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemeliharaan menara.

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya satu kejadian, tetapi adanya rangkaian material menara yang jatuh dalam beberapa tahun. Bahkan pernah mengenai bangunan sekolah. Ini tentu harus dilihat dari perspektif keselamatan masyarakat,” kata Nihrul Bahi Al Haidar.

Menurut Nihrul, pihaknya tidak bermaksud mendahului proses hukum ataupun menyimpulkan siapa yang bersalah. Namun, kejadian berulang tersebut dinilai cukup menjadi alasan untuk meminta adanya pemeriksaan teknis maupun hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memeriksa kondisi menara, meminta keterangan pihak terkait, melakukan olah TKP dan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum,” ujarnya.

Selain meminta proses hukum, warga melalui kuasa hukumnya juga mencantumkan tuntutan kerugian.

Dalam pengaduan tersebut, kerugian materiil disebut mencapai Rp51 juta. Nilai itu terdiri dari biaya sewa rumah selama 10 tahun sebesar Rp50 juta serta biaya renovasi selokan sebesar Rp1 juta.

Sementara kerugian immateriil yang diajukan mencapai Rp390 juta. Nilai tersebut dikaitkan dengan rasa takut, trauma psikologis dan kekhawatiran warga terhadap potensi jatuhnya material menara kembali.

Dengan demikian, total nilai kerugian materiil dan immateriil yang dicantumkan dalam pengaduan mencapai Rp441 juta. Namun, nilai tersebut merupakan tuntutan dari pihak pelapor dan belum merupakan putusan atau penetapan hukum mengenai kerugian yang harus dibayarkan pihak tertentu.

LBH Bandeng Lele juga meminta kepolisian memanggil serta memeriksa Direksi atau penanggung jawab PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk dan pihak-pihak lain yang dianggap berkaitan dengan pengelolaan menara.

Pelapor turut meminta adanya evaluasi terhadap operasional menara. Bahkan, apabila hasil pemeriksaan nantinya menyatakan struktur menara tidak memenuhi standar keselamatan, mereka meminta agar dilakukan tindakan berupa penutupan hingga pembongkaran menara sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin ada kepastian hukum sekaligus jaminan keselamatan. Kalau memang ditemukan kelalaian atau pelanggaran, tentu harus ada pertanggungjawaban. Tetapi semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang objektif,” tegas Nihrul.

Dalam surat pengaduannya, pihak LBH Bandeng Lele mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dijadikan dasar, di antaranya Pasal 524 KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.

Hingga berita ini ditulis, dugaan kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan menara BTS tersebut masih sebatas dalil dan pengaduan dari pihak warga melalui kuasa hukumnya.

Belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran. Pembuktian mengenai penyebab jatuhnya material, kondisi teknis menara, serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan.

Redaksi juga masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas pengaduan warga tersebut secara berimbang. (Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan

12 September 2026 - 13:20 WIB

Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon

21 August 2026 - 19:01 WIB

Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu

21 August 2026 - 03:22 WIB

Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot

20 August 2026 - 11:23 WIB

Ilham Al Haqqi Resmi Tempuh Tahap Baru Profesi Advokat, Angga Pranata Lawfirm Sampaikan Ucapan Selamat

13 August 2026 - 07:10 WIB

Trending on Berita Terkini