Menu

Dark Mode
PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029. Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life Meriah! Nobar Final Piala Dunia 2026 di DPD Golkar Lamongan Berhadiah Dua Ekor Kambing PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

Desa

Janji Tinggal Janji, Kontraktor Jalan Cor Dam Desa Tebaloan Tagih Rp76,8 Juta: Kades Sempat Sepakat Bayar, Uang Tak Kunjung Cair

badge-check


					Janji Tinggal Janji, Kontraktor Jalan Cor Dam Desa Tebaloan Tagih Rp76,8 Juta: Kades Sempat Sepakat Bayar, Uang Tak Kunjung Cair Perbesar

Janji Tinggal Janji, Kontraktor Jalan Cor Dam Desa Tebaloan Tagih Rp76,8 Juta: Kades Sempat Sepakat Bayar, Uang Tak Kunjung Cair

Gresik, WartaNuswantara.com — Polemik dugaan tunggakan pembayaran proyek jalan cor dam Desa Tebaloan kian mencuat. Seorang kontraktor lokal, Wiyono, warga Desa Tebaloan, secara resmi melayangkan somasi hukum kepada Kepala Desa Tebaloan, Afuan Afandi, dan Pemerintah Desa Tebaloan, menagih kewajiban pembayaran proyek desa yang hingga kini tak kunjung dilunasi.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dihimpun, Wiyono memperoleh pekerjaan pembangunan jalan cor dam dari Pemerintah Desa Tebaloan pada 1 Juli 2025 dengan nilai kontrak sebesar Rp118.000.000. Proyek tersebut disebut telah diselesaikan 100 persen sesuai spesifikasi teknis dan kesepakatan yang tertuang dalam kontrak.
Namun ironisnya, setelah pekerjaan rampung, pembayaran justru tersendat. Dari total nilai kontrak, Pemerintah Desa Tebaloan baru merealisasikan pembayaran bertahap sebesar Rp73.300.000. Artinya, masih terdapat kekurangan pembayaran pokok proyek sebesar Rp44.700.000.
Tak berhenti di situ, dalam somasi juga diungkap adanya kas bon pribadi Kepala Desa Tebaloan senilai Rp21.600.000, serta tambahan biaya pekerjaan berupa urugan pedel/limestone dan pembagian keuntungan dengan total Rp10.500.000. Jika diakumulasikan, total kewajiban yang ditagihkan mencapai Rp76.800.000.
Wiyono mengaku telah menempuh berbagai cara persuasif untuk menagih haknya, mulai dari pengiriman invoice hingga komunikasi langsung. Namun upaya tersebut kerap menemui jalan buntu. Pesan WhatsApp yang dikirimkan tidak mendapat respons, bahkan nomor Wiyono disebut sempat diblokir oleh Kepala Desa. Upaya mendatangi Kantor Desa Tebaloan pun disebut tidak efektif karena Kepala Desa jarang berada di tempat.
Akibat tidak adanya itikad baik, somasi pertama dilayangkan pada 20 Januari 2026, namun tidak mendapatkan tanggapan resmi. Selanjutnya, somasi kedua dikirimkan pada 31 Januari 2026.

Foto :Ferdianto, S.H dari Kantor Angga Pranata, S.H., M.H dan Rekan saat mengirimkan surat penagihan dan somasi ke Kantor Desa Tebaloan 31 januari 2026

Menariknya, pasca somasi kedua tersebut, Kepala Desa Tebaloan akhirnya menghubungi langsung Wiyono. Dalam komunikasi itu, kedua belah pihak disebut bersepakat dan dituangkan dalam pernyataan tertulis, di mana Kepala Desa Tebaloan menyatakan sanggup melunasi seluruh kekurangan pembayaran proyek beserta kas bon pribadi paling lambat pada 9 Februari 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, janji tersebut kembali tidak terealisasi. Tidak ada pembayaran yang masuk ke pihak kontraktor, dan tidak ada kejelasan lanjutan terkait komitmen yang telah disepakati. Bahkan, menurut Wiyono, tidak ada kabar maupun penjelasan resmi dari Kepala Desa Tebaloan terkait alasan kegagalan pembayaran tersebut.
Pihak Wiyono melalui kuasa hukumnya menilai rangkaian peristiwa ini patut diduga mengandung unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dalam KUHP Baru tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP Baru tentang penggelapan, mengingat adanya janji pembayaran, pengakuan utang, namun tidak disertai realisasi.
Selain aspek pidana, pengelolaan anggaran proyek desa juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Penggunaan Dana Desa wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa, serta regulasi turunannya yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam setiap penggunaan keuangan desa.
Kuasa hukum Wiyono, Angga Pranata, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegagalan memenuhi komitmen pembayaran, terlebih setelah adanya pernyataan kesanggupan tertulis, akan menjadi dasar kuat untuk menempuh langkah hukum lanjutan, baik melalui jalur pidana maupun perdata.
“Hak klien kami sudah jelas, pekerjaan selesai, kewajiban diakui, bahkan dijanjikan tanggal pembayaran. Jika tetap diabaikan, kami siap membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Tebaloan dan Pemerintah Desa Tebaloan belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tunggakan pembayaran tersebut. (Red.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA

27 July 2026 - 04:05 WIB

Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life

20 July 2026 - 12:13 WIB

PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

16 July 2026 - 11:52 WIB

Ketua JMSI Jawa Timur: HUT Media Harus Berdampak bagi Masyarakat

4 July 2026 - 05:22 WIB

Lagi, Gagal Salip Truk Pemotor 19 Tahun Tewas

3 July 2026 - 15:13 WIB

Trending on Berita Terkini