Menu

Dark Mode
Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab Pengurus Pamsimas Desa Brangsi: Iuran Rp2.000 per Meter Kubik, Bukan Tarif Mahal

Berita Terkini

Dugaan Pungutan PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Datangi Kecamatan

badge-check


					Dugaan Pungutan PTSL Desa Brengkok Disorot, Mantan Anggota BPD Datangi Kecamatan Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com — Dugaan pungutan dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali menjadi sorotan. Sejumlah mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brengkok mendatangi Kantor Kecamatan Brondong, Senin (10/8/2026), untuk berkoordinasi dan meminta penjelasan terkait persoalan tersebut. dugaan pungutan PTSL di Desa Brengkok kini tidak hanya menjadi persoalan yang diperbincangkan di tingkat masyarakat dan pemerintahan kecamatan, tetapi juga disebut telah masuk dalam ranah pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Para mantan anggota BPD Brengkok mengaku menyesalkan adanya dugaan pungutan yang dinilai tidak wajar dalam proses PTSL. Mereka meminta persoalan tersebut ditelusuri secara transparan agar tidak merugikan masyarakat peserta program.

Salah seorang mantan anggota BPD Brengkok, Nur Aziz, SH., SIP., MH., mengatakan dugaan pungutan tersebut antara lain berkaitan dengan pembuatan surat jual beli baru maupun surat hibah baru bagi warga yang mengikuti PTSL.

Menurut Nur Aziz, warga yang sebenarnya telah memiliki surat jual beli atau surat hibah juga disebut masih dikenai biaya apabila dokumen tersebut tidak dilengkapi Nomor C Desa dan persil.

“Modusnya, warga dibuatkan surat jual beli baru atau surat hibah baru dengan biaya yang sangat tidak wajar, mulai jutaan sampai puluhan juta rupiah. Bahkan warga yang sudah mempunyai surat jual beli atau hibah, apabila tidak ada Nomor C Desa dan persil, juga disebut dikenai biaya lagi,” kata Nur Aziz, yang juga berprofesi sebagai advokat dan dosen.

Nur Aziz menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang mengatur pembuktian kepemilikan atau penguasaan tanah dalam program PTSL.

Ia merujuk Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, yang pada pokoknya mengatur bahwa apabila bukti kepemilikan tanah masyarakat tidak lengkap atau tidak ada sama sekali, pembuktiannya dapat dilengkapi dengan surat pernyataan tertulis mengenai pemilikan dan/atau penguasaan fisik bidang tanah dengan iktikad baik.

“Kalau warga tidak mempunyai bukti kepemilikan yang lengkap, ada mekanisme yang sudah diatur. Karena itu, perlu dilihat apakah pembuatan surat baru yang kemudian dibebankan kepada masyarakat memang diwajibkan oleh aturan atau tidak,” ujarnya.

Menurut dia, persoalan tersebut harus dibuktikan berdasarkan dokumen dan mekanisme yang sebenarnya diterapkan di lapangan, bukan hanya berdasarkan informasi yang berkembang.

Selain dugaan pungutan melalui pembuatan dokumen pertanahan, besaran biaya PTSL yang disebut mencapai Rp800 ribu per bidang tanah juga menjadi sorotan.

Para mantan anggota BPD membandingkannya dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017.

Dalam SKB tersebut, pembiayaan persiapan PTSL untuk wilayah Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang tanah.

Namun, perlu dibedakan antara biaya persiapan PTSL sebagaimana dimaksud dalam SKB dengan kemungkinan biaya lain yang secara hukum diperbolehkan dalam proses administrasi pertanahan. Karena itu, untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran, diperlukan pemeriksaan terhadap dasar penetapan biaya, keputusan pemerintah desa, bukti pembayaran, serta penggunaan dana yang dipungut dari masyarakat.

Persoalan ini menjadi semakin serius karena, beberapa hari yang lalu telah viral di berbagai media bahwa Karang Taruna Kecamatan Brondong telah melaporkan atau mengadukan persoalan serupa kepada Kejaksaan Negeri Lamongan pada 6 Agustus 2026 yang diterima oleh Dendy Darmawan, S.H. selaku staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pungutan dalam pelaksanaan PTSL Desa Brengkok.

Dengan adanya pengaduan tersebut, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, atau bahkan unsur pidana dalam persoalan tersebut.

Namun, status pengaduan atau laporan tidak serta-merta membuktikan bahwa telah terjadi tindak pidana. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan penilaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Nur Aziz mengatakan pihaknya masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari masyarakat.

“Kami masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan data, bukti, dan fakta di masyarakat. Kalau bukti yang kami dapatkan di lapangan cukup kuat, kami akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang,” katanya.

Ia menyebut dugaan tersebut nantinya akan dikaji, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi ketentuan pidana dan menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Karena itu, bukti pembayaran, dokumen jual beli atau hibah, dokumen PTSL, dasar penetapan tarif, keputusan pemerintah desa, serta aliran penggunaan dana menjadi sejumlah dokumen penting yang dapat membantu mengurai persoalan tersebut.

Di sisi lain, untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, Kepala Desa Brengkok perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai tudingan tersebut, termasuk menjelaskan dasar hukum setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat, mekanisme penarikan, pihak yang menerima pembayaran, serta penggunaan dana.

Sementara itu, Camat Brondong, Nurul Khumaidah, S.H., M.M., mengatakan pihak kecamatan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pendalaman dan meminta klarifikasi kepada Kepala Desa Brengkok.

“Kades akan segera dipanggil hari Selasa besok,” kata Nurul Khumaidah singkat.

Pemanggilan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengurusan PTSL, dasar penarikan biaya, serta dokumen-dokumen yang dibuat dalam proses pendaftaran tanah di Desa Brengkok.

Hingga berita ini ditulis, dugaan pungutan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Belum terdapat kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana dalam pelaksanaan PTSL di Desa Brengkok.

Yang menjadi kunci adalah transparansi. Jika seluruh pungutan memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, pemerintah desa dapat menunjukkannya melalui dokumen yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, apabila ditemukan pungutan tanpa dasar hukum atau penyalahgunaan kewenangan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Debu Dolomit Kepung Permukiman, DLH Lamongan Turun Tangan

12 September 2026 - 13:20 WIB

Sengketa data Pertanahan Plosowahyu, Pemdes Tegaskan Pentingnya Kejelasan Status Pemohon

21 August 2026 - 19:01 WIB

Dinkes Lamongan Dua Kali Evaluasi SPPG Kembangbahu

21 August 2026 - 03:22 WIB

Dugaan Ulat di Menu MBG Kembangbahu, SPPG Lopang 2 Disorot

20 August 2026 - 11:23 WIB

Pemdes Brangsi: Paving Lama Digunakan Kembali Sesuai Konsep Rehab

14 August 2026 - 09:54 WIB

Trending on Hot News