Menu

Dark Mode
Sinergi Pusat-Daerah Disorot dalam Survei Kampung Nelayan Merah Putih di Lamongan Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Pasinan Lamongan, Polisi Imbau Pengawasan Anak Ditingkatkan Dialog di Atas KRI Dewa Ruci: Mendorong Bela Negara di Tengah Tantangan Kedaulatan Laut Siap Menghadapi kemarau, lamongan dapat kado bantuan sarana irigasi dari kementan Melimpahnya Pupuk Perikanan Lamongan, 52 ribu Ton siap diserap Petambak.

Berita Terkini

Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Pengeroyokan Pekerja di PT DOK Pantai Lamongan Belum Tersentuh Penahanan

badge-check


					Hampir Sebulan Berlalu, Kasus Pengeroyokan Pekerja di PT DOK Pantai Lamongan Belum Tersentuh Penahanan Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pekerja di kawasan galangan kapal PT DOK Pantai Lamongan menuai sorotan. Hampir satu bulan sejak laporan dilayangkan, dua terduga pelaku disebut belum juga diringkus aparat kepolisian.

Korban, Anuf Abdul Aziz (37), warga Desa Karanggeneng, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, mengaku menjadi korban penganiayaan saat bekerja di atas kapal Selaras Emas pada 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, ia bekerja sebagai tenaga cleaning dengan nomor identitas pekerja 33816 di bawah perusahaan PT Berkah S K Surabaya yang menugaskannya di area kerja PT DOK Pantai Lamongan.

Menurut penuturan korban, insiden bermula dari candaan antarpekerja saat membersihkan lumpur di ruang balas kapal. Salah satu rekannya, Haikal, disebut sempat melempar lumpur ke arah korban sebanyak tiga kali. Korban kemudian membalas dengan melempar besi ke arah samping rekannya tersebut sebagai candaan.

Namun situasi berubah ketika dua pekerja lain, Muhammad Anang Ma’ruf dan Fery Al Faizi, tiba-tiba mendatangi korban dalam keadaan marah.

“Mereka melempar besi ke arah korban lalu memukul bagian kepala beberapa kali,” kata sumber yang mengetahui kronologi kejadian tersebut.

Peristiwa itu baru berhenti setelah seorang supervisor bernama Agus datang dan memisahkan korban dari para pelaku.

Korban Mengalami Trauma

Direktur LBH Bandeng Lele, Nihrul Bahi Alhaidar, menyebut korban mengalami sejumlah keluhan fisik setelah kejadian tersebut. Mulai dari mual, muntah, pusing, hingga nyeri di kepala dan punggung yang menyebabkan korban kehilangan nafsu makan.

“Iya benar, korban datang ke kantor kami menceritakan kejadian tersebut. Saat itu kondisinya masih merasakan sakit, bahkan secara psikis korban juga trauma dan takut kembali bekerja,” ujar Haidar.

Korban pengeroyokan, Anuf (37 tahun) saat meminta pendampingan dan perlindungan hukum di Kantor LBH Bandeng Lele Lamongan

Ia menambahkan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum, yang hasilnya telah diserahkan kepada penyidik.

Namun hingga kini, kata Haidar, perkembangan penanganan kasus dinilai belum menunjukkan langkah tegas.

Dugaan Intimidasi

Yang menjadi perhatian, korban juga mengaku sempat didatangi empat orang, termasuk dua yang diduga sebagai pelaku, sekitar 10 hari setelah laporan disampaikan ke Polsek Paciran.

Kedatangan tersebut membuat korban merasa terintimidasi.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik agar dua pelaku ini segera ditahan. Korban merasa tertekan karena sempat didatangi pihak yang diduga terkait dengan pelaku,” kata Haidar.

Menurutnya, selain mendampingi korban secara hukum, pihaknya juga berupaya memastikan perlindungan terhadap korban sebagai pekerja.

Sorotan pada Penegakan Hukum

Secara hukum, tindakan pengeroyokan diatur dalam Pasal 262 KUHP baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan Pasal 170 KUHP lama. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp500 juta bagi pelaku kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun hingga hampir sebulan sejak peristiwa terjadi, publik mempertanyakan mengapa proses hukum belum sampai pada tahap penahanan.

Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai respons aparat terhadap kasus kekerasan di lingkungan kerja industri.

Tanggung Jawab Perusahaan

Selain aspek pidana, LBH juga menyoroti tanggung jawab perusahaan dalam menjamin keselamatan pekerja.

Menurut Haidar, perusahaan memiliki kewajiban menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan. Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perusahaan harus memastikan perlindungan terhadap pekerja dari kekerasan maupun perundungan. Jika terjadi insiden seperti ini dan tidak ada langkah perlindungan yang jelas, maka bisa masuk dalam pelanggaran ketentuan keselamatan kerja,” ujarnya.

LBH menyatakan akan mengkaji kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten maupun provinsi.

Menunggu Ketegasan Aparat

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan ketegasan terhadap tindak kekerasan di lingkungan kerja industri.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Paciran maupun manajemen PT DOK Pantai Lamongan terkait perkembangan penyelidikan maupun langkah yang telah diambil atas kasus tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, satu hal yang masih menjadi tanda tanya besar: apakah keadilan bagi pekerja benar-benar akan ditegakkan, atau justru tenggelam di tengah riuhnya aktivitas industri di pesisir Lamongan. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sinergi Pusat-Daerah Disorot dalam Survei Kampung Nelayan Merah Putih di Lamongan

16 April 2026 - 09:32 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

16 April 2026 - 07:43 WIB

Bocah 8 Tahun Tewas Tenggelam di Kali Pasinan Lamongan, Polisi Imbau Pengawasan Anak Ditingkatkan

15 April 2026 - 17:13 WIB

Melimpahnya Pupuk Perikanan Lamongan, 52 ribu Ton siap diserap Petambak.

13 April 2026 - 23:24 WIB

Edukasi Lingkungan dan Penanganan Sampah Liar di Kedungpring Soroti Perubahan Perilaku Warga

11 April 2026 - 21:29 WIB

Trending on Berita Terkini