Menu

Dark Mode
Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

Opini

Krisis Moral Birokrasi: Ketika Rasa Malu Dicopot dari Seragam PNS

badge-check


					Krisis Moral Birokrasi: Ketika Rasa Malu Dicopot dari Seragam PNS Perbesar

Krisis Moral Birokrasi: Ketika Rasa Malu Dicopot dari Seragam PNS

Lamongan, WartaNuswantara.com – Ada yang lebih berbahaya dari lambatnya pelayanan publik: hilangnya rasa malu di balik seragam PNS. Di Kabupaten Lamongan, gejala itu tak lagi samar. Ia terasa nyata dalam antrean panjang, berkas yang berputar-putar tanpa kepastian, dan wajah-wajah dingin di balik meja pelayanan.

Padahal secara normatif, tugas dan kewajiban aparatur sipil negara sudah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang kini diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ditegaskan bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa. ASN juga wajib berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Birokrasi seharusnya berdiri di atas prinsip melayani. Namun yang terjadi justru sebaliknya: sebagian PNS tampak nyaman dengan posisi sebagai “tuan kecil”. Datang terlambat dianggap biasa. Jam kerja terasa lentur. Disiplin menjadi formalitas. Ketika ditegur, yang muncul bukan koreksi diri, melainkan pembenaran.

Secara disiplin, aturan pun tidak samar. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur secara rinci kewajiban dan larangan PNS, termasuk kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku. Pelanggaran terhadap disiplin bahkan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Tak hanya itu, etika pelayanan publik juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang berkualitas dan berhak mengadukan apabila terjadi penyimpangan.

Fenomena yang terjadi di lapangan, karenanya, bukan sekadar kelalaian individu. Ia mencerminkan krisis etika yang lebih dalam. Rasa malu—yang seharusnya menjadi rem moral—seakan dicopot dari seragam PNS. Tanpa rasa malu, pelanggaran tak lagi terasa memalukan. Tanpa rasa bersalah, pelayanan buruk berubah menjadi rutinitas.

Ironisnya, semua ini berlangsung di tengah gencarnya jargon reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas. Padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020), sistem manajemen ASN seharusnya berbasis merit, kinerja, dan profesionalitas, bukan sekadar senioritas atau kedekatan struktural.

Pertanyaannya: di mana pengawasan? Di mana keteladanan pimpinan? Lemahnya kontrol internal dan budaya permisif terhadap pelanggaran kecil menciptakan ruang aman bagi mediokritas. Ketika keterlambatan dibiarkan, ketidakprofesionalan menjadi wajar. Ketika sikap arogan tak ditegur, kesewenang-wenangan tumbuh pelan-pelan.

Padahal dalam rezim hukum kepegawaian, atasan langsung memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan penegakan disiplin. Pembiaran terhadap pelanggaran justru berpotensi menjadi pelanggaran administratif tersendiri.

Masyarakatlah yang membayar harga paling mahal. Waktu terbuang. Energi terkuras. Kepercayaan publik terkikis. Lambat laun, birokrasi tak lagi dipandang sebagai pelayan rakyat, melainkan sebagai hambatan yang harus “dihadapi” dengan kesabaran ekstra.

Status PNS yang relatif stabil tampaknya ikut menyuburkan rasa aman berlebihan. Jaminan karier tanpa evaluasi berbasis kinerja yang tegas berpotensi melahirkan mentalitas kebal kritik. Padahal, setiap rupiah gaji yang diterima PNS berasal dari pajak rakyat. Setiap jabatan adalah amanah, bukan privilese.

Lamongan tentu tidak kekurangan PNS yang berdedikasi. Namun suara mereka kerap tenggelam oleh budaya kerja yang permisif. Tanpa keberanian melakukan pembenahan serius—mulai dari penegakan disiplin tanpa tebang pilih sesuai PP 94/2021, evaluasi kinerja berbasis merit sebagaimana mandat UU ASN, hingga penerapan standar pelayanan publik sesuai UU 25/2009—krisis moral birokrasi hanya akan menjadi bom waktu.

Jika rasa malu benar-benar mati di ruang pelayanan publik, maka reformasi birokrasi tinggal jargon. Dan ketika PNS tak lagi merasa bersalah atas pelayanan buruk, sesungguhnya yang sedang tergerus bukan sekadar etos kerja—melainkan martabat pemerintahan itu sendiri.

Lamongan membutuhkan lebih dari sekadar slogan perubahan. Ia membutuhkan keberanian untuk mengakui bahwa ada yang salah—dan kemauan tegas untuk memperbaikinya. Sebab hukum sudah jelas, aturan sudah lengkap. Yang dipertaruhkan kini bukan regulasi, melainkan integritas dalam menjalankannya. Tanpa itu, seragam PNS hanya akan menjadi simbol kosong, dan birokrasi akan terus kehilangan kehormatan di mata rakyat. (RED).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang

7 June 2026 - 12:36 WIB

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

4 June 2026 - 23:27 WIB

LSM Formal Desak BFI Finance Klarifikasi Dugaan Penyebaran Data Nasabah dan Penahanan BPKB

2 June 2026 - 08:06 WIB

Hari Lahir Pancasila: Jangan Biarkan Hanya Menjadi Seremoni

1 June 2026 - 16:34 WIB

Merasa Ditipu Soal Status Pernikahan, Biduan Asal Babat Tempuh Jalur Hukum

31 May 2026 - 03:23 WIB

Trending on Berita Terkini