Lamongan, WartaNuswantara.com – Kepercayaan seorang pengunjung warung kopi di Kabupaten Lamongan berujung kerugian setelah sepeda motor yang dititipkannya kepada penjaga warung justru dibawa kabur. Kasus pencurian tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Karangbinangun dengan mengamankan dua orang pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2026, di sebuah warung kopi yang berada di Desa Blawi, Kecamatan Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. Korban berinisial AJS (19) menitipkan sepeda motor Honda CB150R warna hitam kepada penjaga warung sebelum meninggalkan kendaraan tersebut.
Alih-alih menjaga amanah, penjaga warung berinisial MAY (15), yang masih berstatus pelajar, diduga justru memanfaatkan kesempatan untuk menguasai kendaraan milik korban. MAY kemudian mengajak rekannya, FAP (18), seorang pelajar SMK, untuk membawa kabur sepeda motor tersebut.
Saat korban kembali ke lokasi beberapa waktu kemudian, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat penitipan. Kondisi warung yang telah tutup membuat korban tidak dapat meminta pertanggungjawaban sehingga memilih melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangbinangun bersama Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Hasil analisis rekaman CCTV yang berada di sekitar Balai Desa Sidolangi menjadi titik terang penyelidikan. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku yang membawa sepeda motor korban hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CB warna hitam milik korban serta rekaman CCTV yang merekam pergerakan para pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diduga secara sadar bersepakat menguasai kendaraan milik korban untuk digunakan sendiri. Aksi tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meninggalkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan dan memilih lokasi parkir yang aman serta berada dalam pengawasan kamera CCTV. Menurutnya, keberadaan CCTV terbukti sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak kriminal dan mempercepat proses penyelidikan. (Red).













