LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamongan berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang beroperasi di sejumlah wilayah. Lima orang pelaku yang tergabung dalam komplotan lintas daerah berhasil ditangkap setelah polisi mengembangkan serangkaian laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi sepanjang tahun 2026.
Kapolres Lamongan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas tiga laporan polisi yang diterima dari sejumlah lokasi di Kabupaten Lamongan. Para pelaku diketahui menggunakan modus mengganjal slot kartu ATM agar kartu milik nasabah tersangkut di dalam mesin, kemudian memanfaatkan kepanikan korban untuk memperoleh akses terhadap rekening mereka.
Kasus terakhir yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 13.15 WIB, di mesin ATM Bank Jatim yang berada di halaman Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Korban berinisial FDM, warga Kabupaten Gresik, saat itu tengah melakukan transaksi perbankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku lebih dahulu memasang alat pengganjal berupa kartu ATM yang telah dimodifikasi sehingga kartu milik korban tidak dapat keluar dari mesin. Saat korban kebingungan, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan dengan tujuan mengetahui nomor PIN korban. Sementara anggota komplotan lainnya mengawasi situasi sekitar sekaligus mengintip PIN yang dimasukkan korban.
Setelah korban meninggalkan lokasi karena mengira mesin ATM mengalami gangguan, para pelaku mengambil kembali kartu ATM yang tersangkut menggunakan alat yang telah dipersiapkan. Kartu tersebut kemudian digunakan untuk melakukan transaksi dan menguras saldo rekening korban.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan lima tersangka yang merupakan bagian dari jaringan kejahatan lintas provinsi. Mereka diketahui berasal dari Provinsi Lampung dan Banten, serta berpindah-pindah kota untuk mencari sasaran.
Kelima tersangka masing-masing berinisial A, warga Banten, yang berperan memasang alat pengganjal ATM; J, warga Lampung, bertugas mengawasi situasi sekaligus mengintip PIN korban; MM, warga Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang merupakan residivis kasus pencopetan; S, warga Tanggamus, Lampung, yang berperan sebagai pengemudi sekaligus residivis kasus pencurian; serta seorang tersangka lain yang juga tergabung dalam jaringan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM yang telah dimodifikasi, sembilan kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi sebagai alat kejahatan, gergaji besi, serta kendaraan yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi serupa di berbagai daerah. Para tersangka mengakui sedikitnya tiga aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di Kabupaten Lamongan yang terjadi pada Februari, April, dan Juni 2026.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Lamongan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi di mesin ATM. Nasabah diminta tidak mudah mempercayai orang yang menawarkan bantuan ketika mengalami kendala pada mesin ATM serta segera menghubungi petugas bank atau layanan darurat 110 apabila menemukan indikasi tindak kejahatan di sekitar lokasi ATM. Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya kejahatan perbankan. (Red).













