Menu

Dark Mode
Petani Tembakau Lamongan Soroti Kebijakan Desil, Penyaluran BLT DBH CHT Dinilai Belum Berkeadilan Diduga Lakukan Pungli, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC DPRD Lamongan Buka Ruang Seluas-luasnya bagi Masyarakat untuk Sampaikan Aspirasi PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa

Hot News

Petani Tembakau Lamongan Soroti Kebijakan Desil, Penyaluran BLT DBH CHT Dinilai Belum Berkeadilan

badge-check


					Petani Tembakau Lamongan Soroti Kebijakan Desil, Penyaluran BLT DBH CHT Dinilai Belum Berkeadilan Perbesar

Merasa Didiskriminasi dalam Penyaluran BLT DBH CHT, Petani Tembakau Lamongan Pertanyakan Kebijakan Desil

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Keresahan petani tembakau di Kabupaten Lamongan terkait penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBH CHT) kembali mencuat. Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) meminta Dinas Sosial Kabupaten Lamongan memberikan klarifikasi secara langsung kepada petani tembakau di Desa Gunungrejo, Kecamatan Kedungpring, dan Desa Lamongrejo, Kecamatan Ngimbang, terkait mekanisme penyaluran bantuan tersebut. Pertemuan berlangsung pada Minggu (2/8/2026).

Dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Galih Yanwar Medi Pratama, S.E., M.Si., didampingi Koordinator Kabupaten Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Dani Eko Purnomo, menjelaskan bahwa penyaluran BLT DBH CHT tahun 2025 mengacu pada data dari Dinas Pertanian yang kemudian dibahas melalui musyawarah desa (Musdes).

“Penerima BLT tahun 2025 diambil dari data Dinas Pertanian, kemudian disampaikan kepada pemerintah desa untuk dimusyawarahkan. Nama-nama penerima yang ditetapkan dalam SK tahun 2025 merupakan hasil Musdes,” ujar Galih.

Galih juga menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran pada tahun 2026 mengalami perubahan. Menurutnya, pemerintah akan menerapkan sistem desil sebagai dasar penentuan penerima bantuan.

“Tahun ini diberlakukan sistem desil. Data calon penerima hasil Musdes akan disaring kembali. Yang berhak menerima hanya Desil 1 dan sebagian Desil 2,” jelasnya.

Penjelasan tersebut memicu keberatan dari sejumlah petani. Salah seorang petani asal Kecamatan Ngimbang menilai dana bagi hasil cukai hasil tembakau seharusnya diprioritaskan bagi petani tembakau tanpa dibatasi klasifikasi desil.

“Dana bagi hasil cukai seharusnya diprioritaskan kepada kami para petani tembakau, bukan dibatasi dengan aturan desil. Kami yang menanam, merawat, hingga memanen tembakau,” ujarnya.

Menanggapi keberatan tersebut, Galih menegaskan bahwa Dinas Sosial tetap akan menerapkan sistem desil dalam penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Lamongan.

“Dinsos tetap memberlakukan sistem desil untuk seluruh penerima bantuan sosial di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.

Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menilai kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tujuan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Menurutnya, petani tembakau seharusnya menjadi kelompok yang diprioritaskan sebagai penerima manfaat.

“Kami menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Petani tembakau seharusnya menjadi prioritas utama karena mereka merupakan pihak yang berkontribusi langsung dalam sektor pertembakauan. Namun, di lapangan masih ditemukan penerima bantuan yang bukan berasal dari kalangan petani tembakau,” kata Huda.

Polemik ini kembali memunculkan perdebatan mengenai mekanisme penyaluran BLT DBH CHT di Kabupaten Lamongan. Sejumlah petani berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan penyaluran agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Reporter: M.Yusuf AL Ghoni

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Lakukan Pungli, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

6 August 2026 - 08:09 WIB

Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC

5 August 2026 - 13:58 WIB

DPRD Lamongan Buka Ruang Seluas-luasnya bagi Masyarakat untuk Sampaikan Aspirasi

5 August 2026 - 07:42 WIB

Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa

25 July 2026 - 07:45 WIB

WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029.

23 July 2026 - 04:13 WIB

Trending on Hot News