Lamongan, WartaNuswantara.com — Perselisihan antarwarga terkait pembangunan tembok di Kecamatan Brondong berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Seorang perempuan berinisial S (50) mengalami luka di bagian kening hingga harus menjalani tujuh jahitan setelah diduga terkena lemparan batu bata.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan setelah sebelumnya ditangani Polsek Brondong.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Terduga pelaku diketahui berinisial ES (49), yang juga merupakan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid menjelaskan, persoalan bermula saat pelaku membangun pagar atau tembok di depan rumah korban dengan tinggi sekitar 1,5 hingga 3 meter dan panjang kurang lebih tujuh meter.
Menurut kepolisian, bangunan tersebut diduga menutup akses rumah sekaligus menghalangi toko sembako milik korban sehingga memicu ketegangan antara kedua pihak.
“Korban sempat mempertanyakan alasan pembangunan tembok yang dianggap terlalu tinggi dan menutup akses. Dari situ terjadi adu mulut,” ujar IPDA Hamzaid.
Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melempar batu bata putih atau saren dari balik tembok ke arah korban. Lemparan itu mengenai bagian dahi korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Ki Ageng Brondong untuk mendapatkan penanganan medis. Korban dilaporkan sempat menjalani perawatan intensif akibat luka yang dialami.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga mengamankan barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga emosi setelah ditegur terkait pembangunan tembok yang dinilai mengganggu akses rumah korban.
Saat ini, ES telah ditahan di rumah tahanan Polres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (Red).















