Menu

Dark Mode
Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

Berita Terkini

Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang

badge-check


					Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga, Polres Lamongan menggelar patroli skala besar dan operasi penertiban kendaraan di wilayah Kecamatan Babat, Sabtu (6/6/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.20 WIB hingga menjelang tengah malam itu difokuskan pada kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan serta pelanggaran kelengkapan berkendara lainnya.

Patroli diawali dengan apel Cipta Kondisi yang digelar di halaman Polsek Babat sekitar pukul 21.00 WIB. Apel dipimpin Kabag Ops Polres Lamongan Kompol Budi Santoso, SH, MH, dan melibatkan personel gabungan dari Polsek Babat bersama sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Lamongan.

Melalui Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd, kepolisian menjelaskan bahwa operasi tersebut merupakan respons atas banyaknya aduan warga yang merasa terganggu oleh suara bising kendaraan berknalpot brong, khususnya pada malam hari.

Menurutnya, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Usai apel, petugas bergerak menyisir jalur mulai dari kawasan Polsek Babat hingga Simpang Tiga Mira. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan, penggunaan helm, kondisi lampu, spion, hingga spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 21 sepeda motor terjaring penindakan karena menggunakan knalpot brong maupun melakukan pelanggaran terhadap aturan kelengkapan berlalu lintas. Seluruh kendaraan yang terbukti melanggar dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan pengendara muda, agar mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan. Kepatuhan terhadap aturan dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) agar tetap kondusif di wilayah Kabupaten Lamongan. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan

7 June 2026 - 12:26 WIB

Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan

7 June 2026 - 12:14 WIB

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

4 June 2026 - 23:27 WIB

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Kemenhaj Ingatkan Larangan Membawa Zamzam dalam Koper

3 June 2026 - 23:10 WIB

Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat

3 June 2026 - 22:42 WIB

Trending on Berita Terkini