Kota Mojokerto , WartaNuswantara.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur. Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat pada Kamis (30/4/2026), mengungkapkan bahwa pihaknya telah menangani 47 kasus narkoba dengan total 57 tersangka yang berhasil diamankan.
“Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa 69,74 gram sabu, 60 butir ekstasi, serta 111.490 butir pil koplo,” jelasnya.
Tak hanya itu, polisi turut mengamankan 19 timbangan digital, 63 unit telepon genggam, 18 sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp2.036.000. Total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp1.163.132.000.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan ini juga berdampak signifikan dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di masyarakat. “Kami perkirakan sekitar 117.707 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dalam pemaparan tersebut, dua kasus besar turut menjadi sorotan. Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial YAP yang ditangkap di wilayah Meri, Kecamatan Kranggan, dengan barang bukti sabu seberat 226,40 gram. Dari hasil pemeriksaan, YAP mengaku telah mengedarkan sekitar 3 ons sabu dalam waktu 1–2 bulan dengan keuntungan mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan tersangka FVR yang diamankan di kawasan Trowulan pada 15 April 2026. Dari tangan pelaku, polisi menyita 255,32 gram sabu. FVR diketahui telah meraup keuntungan sekitar Rp25 juta dari aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Ia mengajak publik untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami membutuhkan dukungan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba AKP Arif Setiawan menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
“Indikasi sementara menunjukkan jaringan ini tidak berdiri sendiri. Kami terus mendalami untuk mengungkap aktor yang lebih besar,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, sebagian besar tersangka diketahui baru menjalankan aktivitasnya selama kurang lebih enam bulan, dengan motif utama keuntungan ekonomi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman antara 12 hingga 20 tahun penjara.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam memerangi narkoba sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran gelap di wilayah Mojokerto dan sekitarnya. (Red).















