LAMONGAN, WartaNuswantara.com — Aparat kepolisian dari Polsek Brondong, jajaran Polres Lamongan, kembali mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), petugas menyita ratusan botol miras dari berbagai jenis, termasuk arak dan minuman yang dikenal masyarakat sebagai “es moni”.
Penindakan tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kabupaten Lamongan. Operasi ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin di salah satu lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan pengecekan dan menemukan seorang penjual yang diduga memperdagangkan minuman beralkohol secara ilegal. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya puluhan botol minuman bermerek, ratusan botol “es moni”, serta arak lokal. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut, sementara penjual didata guna kepentingan penyelidikan.
Kapolsek Brondong Iptu Ahmad Zainuddin melalui Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dengan melaporkan aktivitas serupa kepada aparat. Langkah ini dinilai penting untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. (Red).















