Menu

Dark Mode
KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong 27 Tahun Berkarya, PT PNM Lamongan Menguatkan Peran, Menebar manfaat Bagi Masyarakat Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Kemenhaj Ingatkan Larangan Membawa Zamzam dalam Koper Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat

Berita Terkini

Pemerintah Perketat Outsourcing, Fokus Kebijakan Bergeser ke Perlindungan Pekerja

badge-check


					Pemerintah Perketat Outsourcing, Fokus Kebijakan Bergeser ke Perlindungan Pekerja Perbesar

Jakarta, WartaNuswantara.com – Pemerintah mulai mengerem praktik alih daya (outsourcing) dengan memperjelas batas jenis pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga. Kebijakan ini menjadi penanda perubahan pendekatan dalam sektor ketenagakerjaan, dari yang sebelumnya longgar menuju sistem yang lebih menekankan perlindungan tenaga kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa outsourcing kini hanya berlaku untuk pekerjaan penunjang. Jenis pekerjaan tersebut antara lain layanan kebersihan, katering, pengamanan, transportasi pekerja, serta fungsi operasional tertentu di sektor khusus seperti pertambangan dan energi.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan dunia usaha dan hak pekerja. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, menjadi aktor utama dalam penataan ulang sistem ini.

Pengetatan ini mulai diterapkan secara nasional sebagai bagian dari penyesuaian regulasi ketenagakerjaan pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menilai regulasi outsourcing sebelumnya terlalu longgar dan belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum serta perlindungan bagi pekerja. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara Undang-Undang Ketenagakerjaan dan aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Pengaturan outsourcing telah mengalami beberapa perubahan, mulai dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Aturan teknisnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur hubungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan outsourcing berbadan hukum dan memenuhi hak pekerja seperti upah serta jaminan sosial.

Bagi pekerja, kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian kerja yang lebih baik, termasuk jaminan keberlanjutan kerja meskipun terjadi pergantian perusahaan penyedia jasa. Sementara bagi dunia usaha, outsourcing tetap diperbolehkan namun dengan batasan dan tanggung jawab yang lebih ketat, termasuk kewajiban perjanjian kerja tertulis yang rinci.

Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan pergeseran arah pasar tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah tidak lagi hanya menitikberatkan fleksibilitas, tetapi mulai mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak tenaga kerja sebagai prioritas utama. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR

5 June 2026 - 10:28 WIB

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

4 June 2026 - 23:27 WIB

27 Tahun Berkarya, PT PNM Lamongan Menguatkan Peran, Menebar manfaat Bagi Masyarakat

4 June 2026 - 04:17 WIB

Pemulangan Jemaah Haji Indonesia Dimulai, Kemenhaj Ingatkan Larangan Membawa Zamzam dalam Koper

3 June 2026 - 23:10 WIB

Pembelian LKS di SD Negeri Jadi Sorotan, Dewan Pendidikan Lamongan Minta Diperketat

3 June 2026 - 22:42 WIB

Trending on Berita Terkini