Menu

Dark Mode
Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

Berita Terkini

Gudang Miras Ilegal di Balik Warung Desa Terbongkar, Polres Lamongan Sita Ratusan Botol di Karangbinangun

badge-check


					Gudang Miras Ilegal di Balik Warung Desa Terbongkar, Polres Lamongan Sita Ratusan Botol di Karangbinangun Perbesar

LAMONGAN, WartaNuswantara.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan kembali terungkap. Kali ini, petugas Satresnarkoba Polres Lamongan membongkar praktik penjualan miras tanpa izin yang beroperasi di sebuah warung di Desa Banyuurip, Kecamatan Karangbinangun.

Pengungkapan tersebut terjadi saat petugas melakukan patroli penindakan penyakit masyarakat pada Rabu malam (4/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil pemantauan di lapangan, warung tersebut diduga telah lama menjadi tempat penjualan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Pelaku dan barang bukti ditemukan di rumah belakang warung terpencil pelosok desa banyu urip karangbinangun

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria berinisial EP (42), warga Kecamatan Karangbinangun, yang diduga sebagai pemilik sekaligus penjual miras ilegal di lokasi tersebut.

Dari penggeledahan di warung itu, polisi menemukan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di dalam warung dan siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan antara lain 5 botol Iceland, 11 botol Vodka, 15 botol Kawa-Kawa, 9 botol anggur merah, 5 botol API, 11 botol arak Bali, 36 botol arak, 20 botol draft beer, 41 botol Bir Bintang, serta 62 botol Guinness.

Jumlah temuan tersebut mengindikasikan bahwa aktivitas penjualan miras di warung tersebut bukan sekadar penjualan kecil, melainkan diduga menjadi titik distribusi minuman beralkohol ilegal di kawasan sekitar.

Seluruh barang bukti bersama identitas pemilik warung langsung diamankan ke Mapolres Lamongan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, EP diduga melanggar Pasal 24 ayat (1) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan patroli serta penindakan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan sekitar.

Kasus ini menambah daftar temuan peredaran miras tanpa izin di Lamongan. Aparat kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik perdagangan miras ilegal yang melanggar aturan daerah dan berpotensi meresahkan masyarakat.

Polres Lamongan memastikan operasi serupa akan terus digelar secara berkala guna memutus rantai distribusi minuman beralkohol ilegal di wilayah hukumnya.(Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang

7 June 2026 - 12:36 WIB

Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan

7 June 2026 - 12:26 WIB

Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan

7 June 2026 - 12:14 WIB

KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR

5 June 2026 - 10:28 WIB

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

4 June 2026 - 23:27 WIB

Trending on Berita Terkini