Menu

Dark Mode
PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029. Mengubah Sampah Menjadi Nilai Ekonomi, PNM Dorong Pemberdayaan Nasabah Melalui Program Eco Life Meriah! Nobar Final Piala Dunia 2026 di DPD Golkar Lamongan Berhadiah Dua Ekor Kambing PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

Pendidikan

Anggaran Pendidikan “Dibajak” untuk Program Makan Gratis? Guru dan Mahasiswa Seret UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi

badge-check


					Anggaran Pendidikan “Dibajak” untuk Program Makan Gratis? Guru dan Mahasiswa Seret UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi Perbesar

Anggaran Pendidikan “Dibajak” untuk Program Makan Gratis? Guru dan Mahasiswa Seret UU APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi

Jakarta, WartaNuswantara.com -Kebijakan anggaran pemerintah kembali menuai gugatan serius. Sejumlah guru dan mahasiswa resmi mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi, Senin (26/1/2026).

PpGugatan ini bukan sekadar soal teknis anggaran. Para pemohon menuding telah terjadi praktik pengaburan mandat konstitusi, ketika pemerintah memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional.

Langkah tersebut dinilai sebagai cara “halus” untuk memenuhi kewajiban alokasi 20 persen anggaran pendidikan, namun dengan memasukkan program yang tidak berkaitan langsung dengan pendidikan inti.

Permohonan ini diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa—Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, dan Rikza Anung Andita—serta seorang guru honorer bernama Sae’d.

Perkara itu telah teregister dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

“Mandat Konstitusi Sedang Dimanipulasi”

Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menyebut gugatan ini sebagai upaya menyelamatkan anggaran pendidikan dari praktik yang dinilai menyimpang.

“Ini langkah konstitusional untuk menjaga kemurnian amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN. Tapi sekarang maknanya diperluas secara problematik,” ujar Hakim.

Menurut Hakim, Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 menjadi pintu masuk yang memungkinkan pembiayaan program makan gratis dimasukkan sebagai “pendanaan operasional pendidikan”.

Padahal, bagi pemohon, ketentuan ini justru membuka ruang besar untuk mengalihkan anggaran pendidikan dari kebutuhan yang sebenarnya.

Rp 223 Triliun untuk Makan, Bukan untuk Sekolah?

Data yang disampaikan pemohon menunjukkan angka mencengangkan: dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp 769,1 triliun, sekitar Rp 223 triliun dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.

Artinya, hampir sepertiga anggaran pendidikan terserap untuk program konsumsi, sementara persoalan klasik pendidikan masih belum selesai:

• guru honorer tetap bergaji rendah

• sekolah-sekolah rusak belum diperbaiki

• akses pendidikan tinggi masih timpang

• bantuan pendidikan terus dipangkas

“Anggaran pendidikan bukan angka formalitas. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak rakyat atas pendidikan bermutu sedang dipertaruhkan,” kata Hakim.

Program Populer, Tapi Mengorbankan Pendidikan?

Program Makan Bergizi Gratis memang digadang-gadang sebagai program unggulan pemerintah. Namun gugatan ini memunculkan pertanyaan besar: apakah program tersebut dibiayai dengan cara mengorbankan anggaran pendidikan?

Pemohon menilai pemerintah seolah menggunakan “label pendidikan” untuk membenarkan pembiayaan program lain, demi tetap terlihat memenuhi amanat konstitusi.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan:

• Pasal 22 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai mencakup pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis

• penjelasan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

Bantahan Pemerintah: Dana Diambil “Dari Mana-mana”

Di tengah kritik tersebut, pemerintah membantah keras. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Deyang, menepis tudingan bahwa program ini sepenuhnya menyedot anggaran pendidikan.

Ia menyebut dana program berasal dari pemangkasan anggaran lintas kementerian serta dana rampasan kasus korupsi.

“Tidak benar hanya dari anggaran pendidikan. Semua kementerian kita potong,” ujar Nanik menirukan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Namun bantahan itu belum menjawab inti persoalan: mengapa program makan bergizi tetap tercantum dalam struktur anggaran pendidikan jika memang bukan berasal dari sana?

Sidang MK Akan Membuka Fakta Anggaran Negara

Gugatan ini diperkirakan menjadi salah satu perkara paling krusial dalam pembahasan APBN 2026. Para pemohon berharap MK tidak hanya melihat angka, tetapi juga membongkar praktik pengalihan anggaran yang dinilai merusak prioritas pendidikan.

Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini, pemerintah akan dipaksa menata ulang definisi belanja pendidikan—dan publik akan melihat secara terang: apakah anggaran pendidikan benar-benar untuk pendidikan, atau justru menjadi kantong pembiayaan program lain. (Red).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

PNM Cabang Lamongan Bekali Calon Account Officer Lewat Orientation Basic Training

16 July 2026 - 11:52 WIB

Tanamkan Jiwa Patriotisme, Babinsa Berikan Materi Bela Negara kepada 443 Siswa MA Matholi’ul Anwar Karanggeneng

15 July 2026 - 13:31 WIB

Ketua JMSI Jawa Timur: HUT Media Harus Berdampak bagi Masyarakat

4 July 2026 - 05:22 WIB

Lagi, Gagal Salip Truk Pemotor 19 Tahun Tewas

3 July 2026 - 15:13 WIB

Gagal Menyalip, Seorang Pemotor Tewas Kecelakaan

3 July 2026 - 13:14 WIB

Trending on Berita Terkini