JAKARTA, WartaNuswantara.com— Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026), untuk membahas arah reformasi kelembagaan Polri dalam jangka menengah hingga 2029. Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam itu menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait penguatan tata kelola dan pengawasan institusi kepolisian.
Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menjelaskan, pihaknya menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi komprehensif hasil kerja komisi sejak dibentuk. Laporan tersebut disusun berdasarkan berbagai masukan publik dan kajian lintas sektor mengenai kebutuhan reformasi Polri.
“Seluruh rekomendasi telah dirumuskan dalam bentuk agenda reformasi menyeluruh, termasuk usulan revisi Undang-Undang Polri dan penyusunan aturan turunannya,” ujar Jimly dalam keterangannya usai pertemuan.
Menurut dia, reformasi tidak hanya menyasar aspek regulasi, tetapi juga pembenahan internal kelembagaan. Agenda tersebut dirancang berjalan bertahap hingga 2029 sebagai bagian dari upaya memperkuat profesionalisme dan akuntabilitas kepolisian.
Dalam pembahasan itu, Presiden Prabowo turut memberikan arahan terhadap sejumlah isu strategis. Salah satu keputusan penting adalah tidak dilanjutkannya wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang sebelumnya sempat mengemuka dalam diskursus reformasi sektor keamanan.
Presiden juga memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap menggunakan sistem yang berlaku saat ini, yakni ditunjuk Presiden dengan persetujuan DPR RI. Pemerintah menilai mekanisme tersebut masih relevan dalam menjaga keseimbangan kewenangan eksekutif dan fungsi pengawasan legislatif.
Sorotan lain dalam agenda reformasi adalah penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas. Presiden disebut menyetujui langkah penguatan kelembagaan Kompolnas agar lebih independen dan memiliki kewenangan yang bersifat mengikat dalam fungsi pengawasan eksternal terhadap Polri.
Selain itu, pemerintah akan mempertegas aturan mengenai jabatan di luar institusi kepolisian yang dapat ditempati anggota Polri aktif. Pengaturan tersebut nantinya akan dituangkan secara limitatif dalam regulasi untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan menjaga profesionalitas institusi.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan KPRP. Ia menegaskan institusinya berkomitmen menjalankan reformasi secara bertahap sesuai arahan pemerintah.
“Polri menyambut baik seluruh rekomendasi yang diberikan dan siap mengimplementasikannya secara bertahap demi memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi,” kata Listyo Sigit.
Pertemuan tersebut dinilai menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam mendorong reformasi kepolisian yang lebih terukur, terutama dalam aspek pengawasan, profesionalisme aparat, dan kepastian regulasi di tubuh Polri. (Red).
Sumber: BPMI Setpres.















