Dua Lagu Warisan Tuban Resmi Dilindungi Negara, Upaya Cegah Klaim Pihak Lain
Tuban, WartaNuswantara.com — Pemerintah Kabupaten Tuban mencatatkan tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya daerah setelah dua lagu tradisional legendaris, *Pahlawan Ronggolawe* dan *Tombo Ati*, resmi memperoleh perlindungan hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Pengakuan tersebut diberikan dalam kegiatan Pengusulan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Warisan Budaya Takbenda dan Kekayaan Intelektual Komunal yang digelar di Hotel Aria Centra Surabaya, Selasa (12/5). Program itu diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Langkah pencatatan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap karya budaya asli daerah agar tidak disalahgunakan maupun diklaim pihak lain di kemudian hari. Di tengah berkembangnya budaya modern dan derasnya arus globalisasi, pemerintah daerah menilai perlindungan hukum terhadap warisan budaya menjadi kebutuhan penting.
Surat pencatatan KIK diterima secara simbolis oleh Sekretaris Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Tuban, Breddy Arianto Muntahir. Ia menyebut pengakuan tersebut menjadi kabar menggembirakan bagi masyarakat Tuban.
“Alhamdulillah, dua lagu tradisional Tuban sekarang telah resmi terlindungi hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disbudporapar Tuban, Mohammad Emawan Putra, mengatakan pencatatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan identitas budaya daerah.
Menurutnya, selama ini karya budaya tradisional rentan diklaim pihak lain apabila tidak memiliki legalitas dan pencatatan resmi dari negara. Karena itu, pengakuan KIK dinilai penting sebagai benteng perlindungan aset budaya masyarakat.
“Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya memperkuat perlindungan aset budaya masyarakat Tuban agar tidak diklaim oleh pihak asing di masa depan,” kata Emawan, Rabu (13/5).
Lagu “Pahlawan Ronggolawe” sendiri dikenal luas sebagai gending tradisional yang sarat nilai kepahlawanan. Karya tersebut diciptakan almarhum Soebari, seniman karawitan asal Kelurahan Ronggomulyo, Kecamatan Tuban, pada 1987.
Melalui lirik dan iramanya, lagu itu menggambarkan sosok Ronggolawe sebagai adipati pemberani pada masa Majapahit yang dikenal menjunjung kehormatan dan membela rakyat Tuban. Gending tersebut kerap ditampilkan dalam kesenian Tayub dan berbagai pertunjukan budaya tradisional.
Sementara itu, “Tombo Ati” memiliki nuansa religius yang kuat dan telah lama menjadi bagian kehidupan masyarakat Jawa, khususnya di Tuban. Lagu tersebut diyakini merupakan karya Sunan Bonang atau Maulana Makhdum Ibrahim, salah satu tokoh Wali Songo yang memiliki sejarah erat dengan Tuban.
Syair “Tombo Ati” berisi ajaran spiritual tentang cara memperoleh ketenangan jiwa, seperti membaca Al-Qur’an, menjalankan salat malam, bergaul dengan orang saleh, berpuasa sunah, dan memperbanyak zikir.
Hingga kini, lagu tersebut masih sering dilantunkan di pesantren, pertunjukan seni tradisional, hingga puji-pujian menjelang salat berjamaah, terutama saat Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Tuban menilai pengakuan negara terhadap dua lagu tradisional itu bukan hanya bersifat administratif, melainkan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya yang telah hidup dan diwariskan lintas generasi.
Dengan pencatatan resmi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, kedua lagu tersebut kini memiliki perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Tuban yang harus dijaga keberlangsungannya untuk generasi mendatang. (Red).















