JAKARTA, WartaNuswantara.com – Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan 2026 memasuki fase krusial. Serikat pekerja mendesak agar pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara terbuka dan melibatkan buruh secara langsung guna mencegah potensi sengketa hukum di Mahkamah Konstitusi.
Desakan itu disampaikan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dalam forum audiensi peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan. Dalam kesempatan tersebut, pimpinan DPR membuka peluang bagi kelompok buruh untuk terlibat aktif dalam penyusunan beleid yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa parlemen berkomitmen menuntaskan RUU Ketenagakerjaan sesuai tenggat yang diharapkan pemerintah, sekaligus sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang membatalkan sejumlah norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja. DPR, kata dia, memberikan ruang bagi serikat buruh untuk menyampaikan usulan substansi yang dinilai penting masuk dalam regulasi baru.
“Masukan dari buruh kami tunggu agar pembahasan lebih komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Dari sisi buruh, Ketua KASBI Budi Santoso menilai keterlibatan formal serikat pekerja dalam proses legislasi akan memperkuat legitimasi hukum produk undang-undang. Menurutnya, minimnya partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan sebelumnya menjadi salah satu faktor yang memicu gelombang uji materiil ke MK.
“Kalau sejak awal buruh dilibatkan, potensi gugatan bisa ditekan karena substansi aturan lahir dari dialog,” kata Budi.
Selain jalur legislasi, pemerintah juga mengoptimalkan pendekatan teknis melalui pembentukan satuan tugas (satgas) yang menangani isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kesejahteraan buruh. Satgas ini melibatkan unsur serikat pekerja, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain untuk mempercepat respons terhadap persoalan ketenagakerjaan, termasuk upah dan praktik alih daya (outsourcing).
Dalam perkembangan lain, DPR juga menyoroti perlunya regulasi yang mengatur sektor ekonomi digital, khususnya bagi pengemudi ojek daring. Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah pembatasan komisi aplikator agar tidak memberatkan mitra pengemudi, sehingga pendapatan mereka dapat meningkat.
Pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini masih diwarnai tarik-menarik kepentingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DPR disebut terus menjalin komunikasi intensif dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta berbagai serikat pekerja guna mencari titik temu.
Dengan tenggat penyelesaian hingga akhir 2026, pendekatan partisipatif dinilai menjadi kunci untuk menghasilkan regulasi yang tidak hanya adaptif terhadap dinamika ekonomi, tetapi juga tahan terhadap pengujian hukum di MK. (Red).















