Lamongan, WartaNuswantara.com — Penanganan kasus pencabulan terhadap anak di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, terus berjalan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan memastikan korban mendapatkan perlindungan menyeluruh selama proses hukum berlangsung.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lamongan, IPDA Wahyudi Eko Afandi, melalui Kasi Humas IPDA M. Hamzaid, menyampaikan bahwa perkembangan perkara akan terus diinformasikan secara berkala kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan kasus.
Sejak laporan diterima, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial N (57), yang diketahui merupakan ayah tiri korban, telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Polres Lamongan.
Dalam upaya pemulihan kondisi korban, kepolisian menggandeng sejumlah pihak, termasuk Dinas DP3AKB Lamongan, tenaga psikolog, serta lembaga bantuan hukum. Korban telah menjalani asesmen psikologis melalui serangkaian tes, wawancara, dan observasi oleh ahli guna memastikan kondisi mentalnya terpantau dengan baik.
Selain itu, korban juga ditempatkan di lokasi yang aman untuk menghindari tekanan dan memberikan ruang pemulihan dari trauma yang dialami. Pendampingan psikologis terus diberikan sebagai bagian dari upaya perlindungan jangka panjang.
IPDA M. Hamzaid menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kepentingan korban. Menurutnya, kehadiran negara harus diwujudkan melalui tindakan nyata, tidak sekadar pernyataan.
Polres Lamongan juga memastikan keamanan korban dan keluarganya dari potensi gangguan selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, melalui layanan kepolisian di nomor 110.
Dengan pendekatan hukum dan kemanusiaan yang berjalan beriringan, diharapkan korban dapat pulih dan memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya. (Red).















