Menu

Dark Mode
Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR Nihrul Bahi Al Haidar: Jangan Jadikan Sekolah Negeri Ladang Bisnis LKS Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

Hukum

TPA Tambora Lamongan di Bawah Ancaman Pelanggaran Regulasi: Sampah Menggunung, Bau Menyengat, Warga “Diserbu” Lalat

badge-check


					TPA Tambora Lamongan di Bawah Ancaman Pelanggaran Regulasi: Sampah Menggunung, Bau Menyengat, Warga “Diserbu” Lalat Perbesar

TPA Tambora Lamongan di Bawah Ancaman Pelanggaran Regulasi: Sampah Menggunung, Bau Menyengat, Warga “Diserbu” Lalat

Lamongan , WartaNuswantara.com— Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tambora di Kabupaten Lamongan kini bukan sekadar masalah bau menyengat dan serbuan lalat. Investigasi media ini menemukan potensi ketidaksesuaian dengan regulasi nasional, yang semestinya melarang praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan mewajibkan pengelolaan sampah secara terstruktur.

Foto: keadaan sebenarnya di lokasi menggambarkan bagaimana sampah berbagai jenis bercampur tanpa pengelolaan yang memadai

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, setiap daerah berkewajiban mengelola sampah dari sumbernya hingga ke tempat pengolahan akhir sesuai standar lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Regulasi tersebut juga mewajibkan pengurangan, pemilahan, serta pengolahan sebelum dibuang ke TPA. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan banyak TPA di berbagai daerah masih menerapkan open dumping — yang telah dijadikan target untuk dihentikan sejak lima tahun setelah UU itu berlaku — termasuk indikasi serupa di Lamongan. (KLHK)

Foto: pembuangan dengan sistem terbuka yang semestinya sudah tidak boleh dilakukan lagi

Bau busuk dan lalat yang kini dirasakan warga sekitar TPA Tambora bukan sekadar gangguan. Ampas sampah organik yang bercampur air hujan mempercepat pembusukan dan produksi gas metana, yang menurut standar lingkungan tidak boleh dibiarkan tanpa pengelolaan yang tepat seperti sanitary landfill atau controlled landfill. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah menyoroti bahwa praktik open dumping berdampak buruk pada kualitas udara, air tanah, serta kesehatan masyarakat dan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan pasal 29 dan 44 UU Pengelolaan Sampah. (KLHK)

Foto: tanpa pemisahan dan pemilahan sampaj organik dan non organik akan menimbulkan dampak yang kompleks

“Sampah ini mestinya tidak langsung dibuang tanpa pemisahan. Bau dan lalat yang merajalela bisa jadi bukti bahwa pengelolaan belum memenuhi standar,” ujar seorang pakar lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, peraturan pemerintah juga mengatur standar pengelolaan lindi (leachate) dari TPA, untuk mencegah pencemaran sumber air bawah tanah, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2016 tentang baku mutu lindi bagi tempat pemrosesan akhir sampah. (CRPG)

Potensi pelanggaran hukum muncul bila TPA Tambora selama bertahun-tahun beroperasi tanpa mengadopsi sistem sanitary landfill yang dipersyaratkan secara nasional dan tidak memisahkan sampah organik dari non-organik sejak awal. Pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa TPA open dumping yang masih beroperasi setelah batas waktu yang ditentukan berpotensi dikenai sanksi administratif bahkan pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (KLHK)

Warga sekitar TPA Tambora mengaku frustrasi lantaran tidak melihat upaya konkret dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti regulasi tersebut.

“Kalau pemerintah serius, mestinya ada penataan ulang TPA, sistem sanitary landfill, juga program pemilahan sampah dari rumah tangga. Sampah tidak mungkin terus dibiarkan menumpuk seperti ini,” kata Agung Sekar selaku pemerhati Lingkungan Hidup.

Foto: petugas dan para pengais sampah melakukan pemilahan manual yang dirasa kurang efisien untuk dilakukan

Solusi yang mendesak menurut pemerhati lingkungan adalah menerapkan:

• Pemilahan sampah di sumber (rumah tangga) untuk memisahkan organik dan non-organik sehingga volume yang masuk ke TPA berkurang drastis;

• Peningkatan fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) di setiap desa, sesuai kewajiban yang tercantum dalam UU 18/2008;

• Transformasi TPA open dumping menjadi sanitary landfill atau solusi pengelolaan modern yang ramah lingkungan; serta

• Pemeriksaan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, termasuk potensi sanksi administratif bagi pengelola yang tidak memenuhi standar. (portal.lamongankab.go.id)

Tanpa perubahan sistemik dan penerapan hukum yang tegas, TPA Tambora berpotensi terus menjadi sumber masalah lingkungan dan kesehatan masyarakat di Lamongan. (Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Razia Knalpot Brong di Babat, 21 Motor Ditilang

7 June 2026 - 12:36 WIB

Konfercab GMNI Lamongan Tekankan Kaderisasi dan Kepemimpinan

7 June 2026 - 12:26 WIB

Ratusan Lansia Meriahkan Peringatan HLUN di Lamongan

7 June 2026 - 12:14 WIB

KLASTERISASI OLAHAN HASIL LAUT MENJADI KERUPUK IKAN PT PNM MEKAAR

5 June 2026 - 10:28 WIB

Satresnarkoba Lamongan Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Brondong

4 June 2026 - 23:27 WIB

Trending on Berita Terkini