Menu

Dark Mode
Petani Tembakau Lamongan Soroti Kebijakan Desil, Penyaluran BLT DBH CHT Dinilai Belum Berkeadilan Diduga Lakukan Pungli, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC DPRD Lamongan Buka Ruang Seluas-luasnya bagi Masyarakat untuk Sampaikan Aspirasi PNM CABANG LAMONGAN BEKALI PELAKU UMKM IBU-IBU MEKAAR DENGAN PENGETAHUAN LEGALITAS USAHA DAN BRANDING PRODUK USAHA Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa

Hot News

Diduga Lakukan Pungli, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

badge-check


					Diduga Lakukan Pungli, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan Perbesar

Diduga Lakukan Pungli, Kepala Desa Brengkok Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan

Lamongan, WartaNuswantara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan secara resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan. Penerimaan laporan tersebut dibuktikan dengan diterbitkannya tanda terima resmi dari Kejari Lamongan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Berdasarkan dokumen tanda terima, berkas diterima oleh Dendy Darmawan, S.H., Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Lamongan. Sementara pihak yang menyerahkan laporan tercatat atas nama Sismulyadi yang didampingi oleh Bhentar Firmandreas, S.H. dari Aviciena Law Firm.

Tanda Terima pelaporan ke kejaksaan negeri lamongan

Aktivis Sismulyadi mengatakan bahwa Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa laporan yang diserahkan terdiri atas sejumlah berkas pendukung, antara lain satu bundel laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Brengkok, dokumen keputusan dugaan pungli, daftar alat bukti, surat keterangan saksi, surat pernyataan, transkrip rekaman video, hingga satu unit flashdisk yang berisi rekaman video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Seluruh dokumen tersebut diterima dan dicatat dalam administrasi Kejaksaan Negeri Lamongan sebagai bagian dari proses awal penanganan laporan masyarakat. Akan di kawal sampai akhir dan kami berharap kejaksaan negeri Lamongan menanganinya dengan serius,” ujar Sismulyadi pada awak media.

Lebih lanjut, “Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada pada kewenangan Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melakukan telaah, verifikasi, serta menentukan langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penerbitan tanda terima ini merupakan bukti bahwa laporan telah diterima secara administratif dan belum merupakan kesimpulan bahwa dugaan tindak pidana telah terbukti.”

Masih Sismulyadi, “Kami berharap laporan beserta alat bukti yang telah diserahkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan prosedur penegakan hukum,” Pungkasnya. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Petani Tembakau Lamongan Soroti Kebijakan Desil, Penyaluran BLT DBH CHT Dinilai Belum Berkeadilan

6 August 2026 - 08:50 WIB

Kunjungan Kerja Perdana ke Lamongan, Ketua BPW PERADIN Jatim Perkuat Sinergitas dengan BPC

5 August 2026 - 13:58 WIB

DPRD Lamongan Buka Ruang Seluas-luasnya bagi Masyarakat untuk Sampaikan Aspirasi

5 August 2026 - 07:42 WIB

Hari Koperasi ke-79 Jadi Ajang Promosi Produk UMKM Lamongan ke Kancah Globa

25 July 2026 - 07:45 WIB

WPP Pusat dan Jawa Timur Tegaskan Komitmen Menangkan PPP di Pemilu 2029.

23 July 2026 - 04:13 WIB

Trending on Hot News