Pengadaan Buku Pendamping Disebut Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua
LAMONGAN, wartanuswantara.com – Polemik dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan terus menjadi perbincangan publik. Namun, sejumlah wali murid dan paguyuban sekolah memberikan klarifikasi bahwa buku yang dibeli siswa bukanlah LKS yang diperjualbelikan oleh sekolah, melainkan buku pendamping pembelajaran yang pengadaannya dilakukan secara sukarela.
Menindaklanjuti maraknya informasi yang beredar, sejumlah pihak melakukan penelusuran langsung ke beberapa sekolah serta kelompok paguyuban wali murid untuk memastikan fakta di lapangan.
Salah seorang wali murid di Kecamatan Kedungpring berinisial SGT mengaku bahwa buku yang dibeli untuk anaknya merupakan buku pendamping yang berfungsi melengkapi materi pembelajaran yang telah tersedia dari pemerintah.
“Yang kami beli bukan buku LKS yang dijual sekolah. Itu buku pendamping yang membantu anak memahami materi pelajaran lebih lengkap,” ujar SGT saat ditemui, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, pengadaan buku tersebut dilakukan melalui paguyuban wali murid berdasarkan kebutuhan masing-masing siswa. Ia menegaskan tidak ada unsur paksaan dalam proses pembelian.
“Kalau ada orang tua yang ingin membeli, dipersilakan. Kalau tidak mampu, ada dispensasi bahkan bisa mendapatkan bantuan. Jadi sifatnya sukarela,” katanya.
SGT menjelaskan bahwa keputusan membeli buku pendamping didasarkan pada kebutuhan belajar anak. Ia menilai keberadaan buku tersebut membantu siswa dalam mengerjakan latihan dan memperdalam materi yang diajarkan guru di kelas.
Senada dengan itu, beberapa pengurus paguyuban wali murid menyebut bahwa proses pengadaan buku tidak dikelola oleh sekolah sebagai lembaga pendidikan, melainkan melalui kesepakatan orang tua yang menginginkan tambahan referensi belajar bagi anak-anak mereka.
Mereka juga membantah adanya praktik jual beli LKS yang diwajibkan kepada seluruh siswa sebagaimana isu yang berkembang di masyarakat.
“Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara LKS yang dilarang diperjualbelikan melalui sekolah dengan buku pendamping yang diperoleh berdasarkan kesepakatan dan kebutuhan wali murid,” ujar salah satu perwakilan paguyuban.
Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan tetap meminta agar seluruh proses pengadaan bahan ajar tambahan dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban bagi peserta didik.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan diharapkan terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar seluruh kegiatan pendukung pembelajaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak membebani orang tua siswa.
Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan bukti bahwa sekolah secara langsung melakukan penjualan LKS kepada siswa. Namun, berbagai pihak sepakat bahwa pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan seluruh aktivitas pendidikan berjalan sesuai regulasi dan menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh peserta didik. (Red)












